Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Ponorogo Awasi Melekat Rekrutmen PPS

PM

Pengawasan Rekrutmen PPS oleh Bawaslu Ponorogo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Ponorogo.

Bawaslu Ponorogo melakukan pengawasan terhadap rekrutmen calon petugas badan ad-hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Serentak (Pilkada, red.) Tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Dalam hal ini, pengawasan dilaksanakan bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang dilakukan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur peraturan perundangan yang berlaku. “Bawaslu Ponorogo melakukan pengawasan sebagai upaya guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tegas Miftachul Asror, S.Th. I Selaku Anggota Bawaslu Ponorogo. pada hari Senin (06/05/2024) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Ponorogo yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.401 Ponorogo.

Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga pengawas Pemilu sejatinya harus mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, yang diukur pada setiap tahapan Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22 huruf E, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, melalui pengawasan Pemilu yang efektif dan berkualitas. 

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.

 

Humas Bawaslu Ponorogo