Lebaran telah usai, rindu dan saling bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing telah terlaksana. Kini saatnya kita melanjutkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai Pengawas dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang tahapanya telah bergulir.
"Regulasi antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda, dimana Pemilu berpijak pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 sedangkan Pilkada pada Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, sehingga dalam hal ini kehumasan dipandang perlu untuk mensosialisasikan tentang regulasi tersebut." Tegas
Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan kegiatan Patroli Pengawasan di Masa Tenang. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Bawaslu Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Polres Ponorogo.