Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Data Pemilih, Bawaslu Ponorogo Awasi 19 Titik Coktas PDPB di Wilayah ini

foto

ponorogo.bawaslu.go.id Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo pada hari Kamis (12/03/2026). Pengawasan Melekat Coktas oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo.

ponorogo.bawaslu.go.id Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo pada hari Kamis (12/03/2026). Pengawasan Melekat Coktas oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo.

Pengawasan tersebut dilakukan di sembilan belas titik wilayah, yakni tersebar di Kecamatan Jambon yang meliputi Desa Pulosari, Desa Blembem, Desa Karanglo Kidul, dan Desa Sendang. Selanjutnya Kecamatan Kauman pada Desa Semanding dan Desa Pengkol, Kecamatan Sukorejo pada Desa Bangunrejo dan Desa Gandukepuh, Kecamatan Ponorogo pada Kelurahan Mangkujayan, Kelurahan Bangunsari, dan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Jenangan pada Desa Mrican dan Desa Plalangan, Kecamatan Sooko pada Desa Ngadirojo dan Desa Bedoho, Kecamatan Siman pada Desa Pijeran dan Kelurahan Ronowijayan.

Kegiatan pengawasan dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo dengan Waskat (Pengawasan Melekat) ke lapangan mengawasi langsung proses Coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo. Dalam proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengawasi guna memastikan bahwa pencocokan identitas pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan data administrasi kependudukan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Miftachul Asror, S.Th. I selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas mengungkapkan bahwa Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan tidak adanya data ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, maupun pemilih yang telah berpindah domisili. Proses pencocokan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ponorogo.

foto

Asror juga menegaskan bahwa keakuratan data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu.

“Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

foto

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo juga mencatat setiap proses pelaksanaan coktas guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Bawaslu Kabupaten Ponorogo akan memberikan saran perbaikan kepada KPU sebagai tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui kegiatan pengawasan di sembilan belas titik tersebut menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas data pemilih. Upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. (Humas)

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo