Lompat ke isi utama

Pojok Pengawasan Bawaslu

Selayang Pandang 

Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Ponorogo


Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu telah lama digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada dasarnya, pelibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi, adalah kunci berjalannya pemilu yang demokratis, jujur, adil dan berintegritas. Oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partisipasi masyarakat tersebut dibunyikan sebagai mandat yang harus dijalankan Bawaslu. Secara tegas, UU Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu. 

Kehadiran pengawasan masyarakat secara masif akan memberi efek psikologis baik bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Bukan hanya peserta pemilu, penyelenggata Pemilu, pemantau dan semua pemangku kepentingan Pemilu akan berhati-hati bahkan menghidari melakukan pelanggaran. Dalam rangka menjalankan mandat peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu terlebih dulu harus meningkatkan pengetahuan masyarakat, bukan hanya mengenai penyelenggaraan Pemilu, terlebih besar mengenai pengawasan Pemilu. Harus diakui, tingkat pengetahuan politik masyarakat kian hari kian meningkat. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan pengetahuan mengenai pengawasan Pemilu dan penegakan keadilan Pemilu. 

Untuk itu, Bawaslu harus hadir dan mendekatkan diri dengan masyarakat bukan hanya untuk menanamkan pengetahuan mengenai bagaimana mengawal demokrasi, namun juga untuk membangun kesadaran pengawsan partisipatif. Hadirnya buku ini adalah sebagai panduan bagi pengawas Pemilu di seluruh Indonesia untuk menghadirkan ruang-ruang belajar masyarakat demi memperoleh pengetahuan dan kesadaran pengawasan Pemilu.
 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo

 

foto