Per-1 September, Bawaslu Ponorogo Terima 9 Aduan Masyarakat Terkait Sipol
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Sebanyak 9 orang telah menyampaikan aduan kepada Bawaslu Kabupaten Ponorogo karena namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, padahal mereka merasa tidak mendaftar atau menjadi anggota Parpol tertentu.
Anggota Bawaslu Ponorogo Widi Cahyono mengungkapkan masyarakat mengetahui namanya tercantum dalam keanggotaan Parpol setelah mengecek di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU. Karena merasa tidak menjadi pengurus atau anggota, sehingga melapor ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
"Mayoritas menyampaikan aduan via daring, melalui fitur yang kami sediakan." Ungkap Widi, Jumat (2/9/2022).
9 orang yang melapor ke Bawaslu tersebut berasal dari beberapa kecamatan dan dari berbagai latar belakang mulai dari karyawan swasta, petani hingga mahasiswa. Atas persoalan ini, Bawaslu Ponorogo kemudian melakukan proses sesuai ketentuan dan telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU Ponorogo.
Dilain sisi pria yang membidangi divisi Penyelesaian Sengketa ini berharap kepada masyarakat Ponorogo untuk turut mengecek namanya di keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan jika terdapat warga yang merasa namanya masuk ke dalam Sipol tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu baik secara langsung maupun tidak langsung (daring).
“Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo, Jalan Trunojoyo 147, atau melakukan aduan via daring melalui fitur https://bit.ly/ADUANBWSPONOROGO dan menghubungi contact helpdesk yang telah kami sediakan.” Pungkasnya.
Widi juga berharap agar proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus dicoret. Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat (MS) tidak boleh dicoret.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu tahun 2024 saat ini tengah memasuki tahapan Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu, tahapan ini berlangsung sejak tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Sesuai Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan, yakni berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi Parpol dalam 3 kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Bagi partai politik yang lolos PT dan mempunyai wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual, sedangkan Parpol yang tak lolos PT dan Parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut yakni wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun verifikasi secara faktual. (Humas).