Lompat ke isi utama

Berita

11 Kerawanan Tahap Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 yang akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020 rawan potensi pelanggaran.

Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin setidaknya ada 11 titik kerawanan pada tahapan tersebut.

“Kerawanan itu diantaranya pendaftaran dilakukan pada akhir waktu pendaftaran, menjadi persoalan yang biasa terjadi. Ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah di tengah waktu yang mepet.” Katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2020 via daring, Senin (1/9/2020).

Masih kata Afif potensi kerawanan lainnya yakni seperti berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan  atau Keputusan Pengawas Pemilu terkait sengketa pencalonan.

“Pada tahapan ini juga rawan terhadap adanya Parpol yang mendaftarkan Pasangan Calon lebih dari satu Pasangan Calon (dukungan ganda), Perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, Dualisme Kepengurusan Partai, Mahar Politik, Pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, juga Tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.” Tambahnya.

Pria yang membidangi Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini kemudian meminta pengawas Pemilihan untuk melakukan pengawasan secara melekat dan menindaklanjuti menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga agar penyelenggara Pemilihan untuk mewaspadai modus-modus operandi yang dilakukan oleh oknum parpol. "Ada yang sengaja mendaftar jelang masa pendaftaran berakhir. Seperti yang pernah terjadi di Surabaya dan Pacitan. Ketika itu terdapat beberapa paslon mendaftar. Namun saat mendekati penutupan pendaftaran Namanya hilang dari daftar." Sebutnya.

“Ini akal-akalan supaya hanya ada calon tunggal di tempat tersebut. Ini patut diwaspadai agar persoalan serupa tidak terjadi lagi. Maka penyelenggara pemilu harus bersiap menghadapi segala macam kemungkinan yang akan terjadi.” Tambahnya.

Selain itu, Afif meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk setiap saat melakukan koordinasi, jika harus mengambil keputusan atau menyikapi persoalan di lapangan. Juga menindaklanjuti pengawasan tersebut sesuai aturan.

“Jangan sampai salah dalam mengambil keputusan. Maka harus rajin koordinasi. Jika kurang jelas atau paham bisa bertanya kepada jajaran yang lain.” Pungkasnya.

Editor : Muchtar, Foto : Hendra

Tag
Berita