15 Hari Berjalan, Kampanye Daring Pilkada Ponorogo Kurang Diminati Paslon
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 mengharuskan metode kampanye banyak mengalami perbedaan.
Dalam tahapan yang berlangsung selama 71 hari, sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember tersebut, disarankan para Peserta Pemilihan memaksimalkan metode Kampanye dalam jaringan atau Daring.
Juwaini, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Ponorogo mengatakan, meskipun penyelenggara Pemilihan telah mendorong Peserta dan Tim Kampanye Pemilihan untuk memaksimalkan metode kampanye secara daring namun di Ponorogo metode ini kurang diminati oleh Pasangan Calon (Paslon).
"Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi ini yaitu kampanye daring, namun hingga 15 hari berjalan tahapan, justru metode kampanye ini belum pernah dilakukan oleh Pasangan Calon.” Ujarnya, Senin (19/10).
Dari analisanya, kendala terhadap hal tersebut diantaranya adalah, terkait jaringan internet yang kurang mendukung di beberapa wilayah/kecamatan, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kampanye daring kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye.
“Disisi lain interaksi yang berbeda antara kampanye daring dan tatap muka, menjadi faktor terendiri.” Tambahnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog.
“Bawaslu dan jajaran mengawasi dan mencatat kegiatan kampanye para Peserta Pemilihan, kampanye dengan pertemuan terbatas sebanyak 22 kegiatan, tatap muka/dialog 11 kegiatan serta kegiatan lainnya sejumlah 1 kegiatan.” Tambahnya.
Juwaini menambahkan, Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah mengatur metode kampanye yang bisa dipergunakan oleh peserta Pemilihan dalam melaksanakan kampanye, diantaranya penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka/dialog dengan ketentuan diikuti oleh maksimal 50 orang serta mematuhi protokol kesehatan.
"Harapan kami, peserta Pemilihan dapat memaksimalkan metode kampanye yang diperbolehkan dan menjalankan strategi kampanye daring yang efektif, dan yang tentu kita semua harapkan jangan sampai Pilkada menjadi claster baru penyebaran pandemi Covid-19, untuk itu penerapan protokol kesehatan wajib di pedomi." Pungkas.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020 diikuti oleh 2 pasangan calon, yakni Sugiri Sancoko berpasangan dengan Lisdyarita serta pasangan calon Ipong Muchlissoni berpasangan dengan Bambang Tri Wahono.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.