4 Juta ASN Diawasi Pada Pilkada Serentak 2020
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengawasi lebih dari 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KASN Republik Indonesia, Arie Budhiman saat menjadi narasumber webinar peningkatan kapisitas Pengawas Pemilihan dalam pengawasan media sosial yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur, Rabu (16/9).
“Pengawasan netralitas oleh KASN dilakukan terhadap 4.189.121 Pegawai ASN, 19.970 Jabatan Pimpinan Tinggi serta sekitar 719 Instansi Pemerintah.” Paparnya.
Masih kata Arie, diantara fokus pengawasan netralitas ini yakni terhadap larangan ASN mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam SE MenpanRB No. B/71/M.SM.00.00/2017.
“Dalam Paragraf 1, huruf c, angka 1 huruf e bahwa PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.” Terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN yang terjadi per tanggal 1 Januari hingga 11 September 2020 sebanyak 541 ASN dilaporkan, 414 ASN yang melanggar mendapat rekomendasi KASN serta 208 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
“Dari jumlah tersebut Kategori pelanggaran paling dominan adalah kampanye/sosialisasi media sosial dengan rincian sekitar 21,4%, sementara jabatan ASN pelanggar adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sekitar 25.9%.” Kata Arie.
Diakhir paparanya Arie Budhiman pun berpesan agar para Aparatur Sipil Negara tetap fokus pada tugas dan pelayanan publik tanpa terlibat politik praktis.
Sebagai informasi selain dilakukan oleh KASN, pengawasan netralitas ASN juga menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 93 Huruf (f) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.