Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Kampanye Digital Pilkada 2020, Ini Fokus Pengawasan Bawaslu

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Penyelenggaraan kampanye Pilkada serentak tahun 2020, dimungkinkan akan banyak dilaksanakan secara digital, pasalnya Pilkada tahun ini akan berlangsung ditengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan pada kegiatan dan kerumunan di tempat atau fasilitas umum.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh.Amin mengatakan bahwa kampanye digital atau medsos juga akan menjadi hal yang diawasi oleh Bawaslu.

“Pengawas kampaye di medos yang dilakukan oleh Bawaslu ini dilakukan pada 2 jenis medos, yakni yang didaftarkan kepada KPU dan yang tidak didaftarkan kepada KPU.” Ungkapnya saat menjadi narasumber webinar Pilkada dan kampanye digital ditengah pandemi yang diselenggarakan CFDS UGM, Jumat (28/8).

Dalam melakukan pengawasan ini, Bawaslu telah menjalin nota kesepahaman dengan KPU dan Kominfo, serta bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintahan seperti BIN, TNI, POLRI, KEMENKOPOLHUKAM, dan BSSN.

Masih kata Amin, fokus pengawasan Bawaslu diantaranya pada hal seperti mempersoalkan Pancasila  & UUD 1945, menghina, menghasut, memfitnah, atau mengadu domba, menghina suku, agama, ras, dan golongan (sara) pasangan calon serta mengunakan ancaman kekerasan  atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Tentunya sebelumnya kita lakukan upaya-upaya pencegahan dan termasuk mempublikasikan dan memanfaatkan media agar larangan-larangan ini difahami oleh peserta Pilkada maupun masyarakat yang memanfaatkan media sebagai sarana kampanye.” Tambahnya.

Pria asal Sumenep ini juga menegaskan jika ditemukan pelanggaran maka ada saksi khusus yang akan menjerat, sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 ayat (2).

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah).” Jelasnya.

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita