Awasi Tahapan Vermin Parpol, Begini Catatan Pengawasan Bawaslu Ponorogo
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 saat ini tengah memasuki hari ke-14. Selama tahapan tersebut berlangsung Bawaslu Kabupaten Ponorogo terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo.
Anggota Bawaslu Ponorogo, Widi Cahyono, Senin (29/08/2022) mengungkapkan bahwa sejak dimulainya tahapan verifikasi administrasi oleh KPU tanggal 16 Agustus 2022, Bawaslu Ponorogo telah melakukan berbagai langkah dan tindakan berupa pencegahan serta pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap KPU Ponorogo.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan sebagai sikap antisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu. Tindakan tersebut meliputi pemetaan kerawanan tahapan Pemilu, imbauan kepada penyelenggara serta para pihak yang dilarang untuk terlibat politik praktis untuk bersikap netral, menyiapkan strategi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, sosialisasi melalui website dan media sosial lembaga, hingga melakukan penyamaan persepsi terhadap regulasi maupun isu krusial yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, Bawaslu Ponorogo telah mengirimkan surat imbauan dan saran perbaikan kepada KPU agar bekerja secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan, disisi lain Bawaslu Ponorogo juga mengirimkan surat imbauan netralitas kepada beberapa instansi yang dilarang untuk masuk menjadi pengurus atau keanggotaan partai politik seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI.
Selain melakukan upaya pencegahan yang bersifat eksternal, Bawaslu Ponorogo juga berupaya melakukan perlindungan terhadap kebebasan hak masyarakat melalui posko pengaduan di Bawaslu Ponorogo. Posko Pengaduan Masyarakat (PAM) pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual Parpol bertujuan untuk menerima keberatan dari masyarakat apabila namanya tercantum dalam keanggotaan Parpol tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan.
"Sejak dibuka pada tanggal 12 Agustus 2022 hingga saat ini, kami telah menerima 7 aduan dari masyarakat dengan berbagai latar belakang profesi, hasil pengawasan tersebut selanjutnya kami sampaikan ke KPU agar nama-nama yang bersangkutan di coret dari keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu." Jelas Widi.
Kemudian terkait pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi (vermin), Bawaslu Ponorogo melakukan pengawasan dengan 2 (dua) metode yakni pengawasan yang bersifat langsung di kantor KPU Ponorogo serta pengawasan secara tidak langsung yakni dengan melakukan analisis terhadap data-data yang berkaitan dengan tahapan yang sedang berlangsung.
"Pengawasan langsung, kami membuat jadwal piket setiap harinya di kantor KPU, personil piket terdiri dari Pimpinan dan jajaran staf. Kemudian pengawasan secara tidak langsung yakni melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang diakses oleh Bawaslu, kami melakukan analisis terhadap potensi ganda internal maupun eksternal keanggotaan Partai politik, hasil analisis tersebut telah kami sampaikan ke KPU Ponorogo sebagai saran perbaikan." Terang alumni Universitas Brawijaya tersebut.
Dalam mengawasi tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengalami beberapa kendala meliputi, Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terbentur dengan keterbatasan waktu dalam melakukan proses pengawasan langsung sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan. Kendala lain yakni terhadap akses akun SIPOL masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu, di antaranya adalah, unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA, sub-Menu verifikasi administrasi serta generate data dalam progres unggahan data parpol, sehingga hal tersebut menjadi kendala Bawaslu menganalisis data secara menyeluruh. (Humas).