Awasi Verfak Kedua Dukungan Calon DPD, Ini Fokus Pengawasan Bawaslu Ponorogo
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melaksanakan pengawasan verifikasi faktual kedua dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk peserta Pemilu Serentak tahun 2024. Di Ponorogo tahapan ini berlangsung sejak tanggal 26 Maret hingga 7 April 2023.
Sulung Muna Rimbawan, Anggota Bawaslu Ponorogo selaku pengampu pengawasan tahapan Pencalonan DPD mengungkapkan, dalam pengawasan tahapan ini secara khusus Bawaslu membentuk 5 (lima) tim yang terdiri dari jajaran Pimpinan dan Sekretarariat yang akan mengawasi proses verfak terhadap 141 orang yang tersebar di 18 Kecamatan.
Lebih lanjut pengawasan diperlukan untuk memastikan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Selain itu pengawasan juga terhadap ketepatan jadwal, memastikan identitas yang bersangkutan, serta memastikan PNS, TNI atau Polri dan pihak-pihak yang dilarang mendukung tidak masuk dalam daftar pendukung.” Ungkapnya, Selasa (4/4/2023).
Pria yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menerangkan, dalam verfak terdapat 2 (dua) hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Pertama, berkaitan dengan prosedur sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2022.
Kedua, yakni terhadap aspek substansi yaitu berkaitan dengan dukungan, apakah yang pihak yang menjadi sampel verifikasi faktual ini mendukung atau tidak mendukung.
Sulung mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan Pemilu 2024, salah satu caranya dengan mengecek dukungan calon DPD di portal KPU Republik Indonesia dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo jika menemukan namanya tercatut dalam dukungan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (Humas).
Sulung Muna Rimbawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo.