Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Evaluasi dan Proyeksikan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Jawa Timur, Muh Ikhwanudin Alfianto menuturkan pentingnya megevaluasi penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2019 untuk proyeksi pada Pemilu 2024 nanti.

Dimana secara aturan, aparatur sipil negara (ASN) dituntut netral dalam gelaran demokrasi. Namun setiap pemilu dan pilkada, pelanggaran netralitas ASN masih banyak ditemukan sehingga diproses di Bawaslu dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Publik banyak yang menyoal tentang kewenangan Bawaslu dalam menangani netralitas ASN. Contoh kasus Bawaslu Jember dan KASN pernah digugat oleh salah satu ASN. Meskipun menang di PN, namun perlu evaluasi tentang penanganan ASN ini untuk dilakukan beberapa perbaikan untuk pemilu 2024 nanti.” Terangnya saat membuka diskusi Penegakan Hukum Pemilu seri ke-6 dengan tema Penangananan Pelanggaran Netralitas ASN, Kamis (16/12/2021).

Dalam pengamatan Ikhwan, pola penanganan pelanggaran netralitas ASN ini mengalamai pasang surut.

“Pengalaman kami saat memproses pelanggaran netralitas ASN, ada yang cepat diberikan rekomendasi sanksi oleh KASN, ada yang agak lama ditindaklanjuti, ada pula yang tidak diberikan sanksi oleh PPK (Pejabat Pembinaan Kepegawaian). Ini perlu dijelaskan secara terbuka pada publik,” tuturnya.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ponorogo ini juga menganalisa sejak dini potensi pelanggaran netralitas pemilu 2024
“Kita harus mulai memetakan potensi pelanggaran netralitas ASN pemilu 2024 nanti. Makanya kesempatan ini kami hadirkan Tim Asistensi dari Bawaslu RI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, KASN, dan aktivis di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),” pungkasnya.

Sebagai informasi, dikusi Penegakan Hukum Pemilu seri ke-6 divisi penanganan pelanggaran se-Jatim ini diisi Iip Ilham Firman dari KASN, Indah Wahyuni kepala BKD Provinsi Jatim, Yudha Pratama Putra, Tim Asistensi Bawaslu RI dan Nurlia Dian Pramita, Kornas JPPR.

Sumber : Laman Bawaslu Jatim.

Tag
Berita