Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Ajak Mahasiswa Tekan Praktik Politik Uang

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengajak mahasiswa untuk terlibat dan aktif menekan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasalnya dari setiap pelaksanaan Pemilihan di Ponorogo, praktik politik uang masih banyak ditemui dikalangan masyarakat pemilih.

“Ada beberapa sebab masih maraknya politik uang ini, mulai dari pendidikan politik di indonesia yang masih rendah, kesejahteraan masyarakat yang belum merata, serta pemahaman calon wakil rakyat itu sendiri yang beranggapan bahwa politik uang adalah cara efektive dalam mendulang suara” Ungkap Pimpinan Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan saat mengisi Sekolah Legislatif di UNMUH Ponorogo, Selasa (27/7/2021).

Terkait waktunya, menurut Sulung ada tiga tahapan Pemilihan yang rawan terjadinya praktik politik uang, yakni pada masa Kampanye, Hari Tenang dan saat Hari H Pemilihan.

“Biasanya modus politik uang ini dapat berupa pemberian Uang secara langsung maupun tidak langsung maupun berupa barang lainnya dengan tujuan mempengaruhi warga  negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilu.” Tambahnya.

Sulung menegaskan dalam sistem peraturan Pemilu sendiri, larangan praktik politik uang sudah diatur bahkan ada sanksi pidananya. Misalnya pada Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara melakukan praktik politik uang maka dapat diancam pidana 3 tahun dan denda sebesar 36 juta rupiah.

“Dampak politik uang tentunya dapat berimbas dan merusak tatanan demokrasi yang ada di indonesia, untuk itu teman-teman mahasiswa mempunyai peran yang strategis untuk menekan praktik politik uang dimasyarakat, karena punya idealisme dan pengetahuan tentang itu.” Pungkasnya.

Editor : Muchtar, Foto : Dok DPM UMPO.

Tag
Berita