Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Buka Posko Aduan Masyarakat Pada Tahapan Verfak Parpol

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum mewajibkan partai politik menyertakan data kepengurusannya diseluruh wilayah Indonesia. Terdapat potensi atau kemungkinan data kependudukan seorang dicatut atau disalahgunakan sebagai pengurus partai politik tertentu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Ponorogo Widi Cahyono, ia menerangkan terdapat kemungkinan jika ada masyarakat yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, namun ternyata NIK nya terdaftar dalam Info Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

"Untuk itu, pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kami (Bawaslu) mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Ponorogo untuk mengecek NIK masing-masing pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ." Ungkap Widi di Kantor Bawaslu Ponorogo, Jumat (12/8/2022).

Pria yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa ini juga mengimbau kepada kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol seperti PNS, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD serta Direksi BUMD, untuk turut mengecek NIK pada laman KPU tersebut.

Melalui laman tersebut pengguna dapat masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK), lalu klik tombol “CARI”, setelah beberapa saat menunggu maka akan muncul keterangan dari sistem.

Apabila tidak terdaftar sebagai anggota Parpol calon peserta Pemilu maka akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK tidak terdaftar dalam Sipol”.

Namun, jika muncul pemberitahuan "Terdaftar dalam Sipol", tapi masyarakat tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota partai politik, KPU RI menyediakan surat sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.

Selain lewat fitur Helpdesk KPU, warga Ponorogo yang merasa namanya masuk ke dalam Sipol tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan bisa melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ponorogo.

"Masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo Jln. Trunojoyo 147, melalui fitur daring https://bit.ly/ADUANBWSPONOROGO atau menghubungi contact helpdesk yang telah kami sediakan." Terangnya. (Humas).

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ponorogo, Widi Cahyono, Jumat (12/8/2022). Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Ponorogo pada Tahapan Verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Tag
Berita