Bawaslu Ponorogo Harap Panwascam Bersiap Selesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilihan
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo meminta jajaran Panwaslu Kecamatan untuk bersiap menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara peserta Pemilihan tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Ponorogo, Widi Cahyono, ia mengatakan sesuai Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa acara cepat berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Jika ada peserta pemilihan yang keberatan atau merasa dirugikan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati ini, Panwascam harus siap. Untuk itu semua anggota harus membekali diri dengan pemahaman regulasi.” Ungkapnya saat Rakor Penyelesaian Sengketa Antar Peserta yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se Ponorogo, Jumat (30/10).
Widi memaparkan, salah satu contoh jenis sengketa cepat adalah sengketa antara dua pasang calon terkait penempatan alat peraga kampanye (APK). Menurutnya di situ Panwas Kecamatan yang bakal menyelesaikan dengan cara memediasi memepertemukan kedua bela pihak dan membuat kesepakatan.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam penanganan penyelesaian sengketa tersebut, sebisa mungkin untuk dilakukan musyawarah kepada pemohon dan termohon. Hal tersebut sebagai upaya penyelesaian konflik, dan apabila tidak terjadi mufakat baru kemudian dilanjutkan melalui penyelesain sengketa nonmediasi.
“Prinsip penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat. Dimana, prosesnya diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama.” Tambahnya.
Namun, di dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 Pasal 63 disebutkan bahwa Sengketa bisa diselesaikan tidak pada hari yang sama jika terdapat akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau dan/atau Keadaan yang menyebakan Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat memutus pada hari yang sama. Ini diputus paling lama 3 hari.
Pria yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa itu kemudian berharap, ketika terjadi sengketa Pilkada nantinya, Panwascam harus selalu mengedepankan proses mediasi dan berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten untuk dilakukan pendampingan.
“Jangan lupa juga untuk selalu memakai masker, bawa hand sanitizer, sarung tangan, menjaga jarak dan ingat protokol kesehatan saat menjalankan tugas.” Pungkasnya.
Dalam acara pembukaan Rakor Penyelesaian Sengketa Antar Peserta yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se Ponorogo turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyono serta Koordinator Sekretariat Wakhid Purwanto.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.