Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Jelaskan 3 Alasan ASN Harus Menjaga Netralitas Dalam Pemilu

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017, khususnya Pasal 101 huruf (d) dan Pasal 103 huruf (d) terkait tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota.

Muh.Syaifulloh, Ketua Bawaslu Ponorogo mengungkapkan fokus pengawasan Pengawas Pemilu terhadap Netralitas ASN yakni terhadap keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye dan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Hal tersebut ia Sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Etika Budaya Politik tahun 2024 yang digelar oleh Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo di Hall Hotel Gajah Mada, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut Syaifulloh menjabarkan 3 (tiga) alasan mengapa ASN harus menjaga netralitas dalam Pemilu. Pertama karena tanggung jawab sebagai pelayan publik, sehingga ASN harus menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. Kedua, merupakan objek pengawasan, isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya. Ketiga karena kewenangan dan kekuasaan, ASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan  yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.

Netralitas bagi ASN merupakan prinsip yang harus dipedomi oleh seluruh jajaran, sebagaimana diatur dalam dua rezim pengaturan hukum yaitu rezim hukum administrasi pemerintahan seperti UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 94 tahun 2021, PP nomor 42 tahun 2004, serta rezim hukum kepemiluan yakni UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016.

Ia pun menghimbau jajaran Pegawai Aparatur Sipil Negara, di Ponorogo agar menjaga Integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, serta DPRD. (Humas).

Tag
Berita