Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Pastikan Kinerja Semua Pantarlih Terawasi, Fokus Pada Potensi Pelanggaran

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Salah satu tahapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 yang saat tengah berlangsung yaitu tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.

Tahapan ini dimulai sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.

Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Ponorogo, Juwaini jajaran Pengawas Pemilu akan memastikan tahapan Cokit yang dilaksanakan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berjalan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan.

Ia menyebut meskipun PKD hanya berjumlah satu orang di setiap Kelurahan/Desa diharapkan semua Pantarlih bisa terawasi, caranya dengan mengatur ritme pengawasan yang pas. Fokus pengawasan PKD terhadap kinerja Pantarlih yakni bekerja sesuai regulasi, door to door, kordinasi dengan Perangkat Desa, mencocokan identitas diri dengan daftar pemilih, menempel stiker di setiap rumah Pemilih serta mengenakan identitas dan paham tentang mana data yang perlu di coret, diubah atau ditambahkan.

"Juga jadikan fokus pengawasan pada mereka Pantarlih pada area geografis sulit serta pada wilayah yang sebagian besar masyarakat urban." Ungkap Juwaini di Kantor Bawaslu Ponorogo (Senin, 13/02/2023)

Lebih lanjut pria yang membidangi Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini menjelaskan dengan kinerja hanya 1 orang PKD di setiap desa , diharapkan pengawas kecamatan juga ikut mensupervisi membuat alat kerja yang bisa mengontrol Pengawas Desa dalam melakukan pengawasan secara melekat maupun sampling sebagaimana alat kerja yang di berikan.

Sebagai informasi Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Pemutakhiran Data Pemilih bertujuan untuk memperbaharui data Pemilih yang mutakhir berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS. (Humas).

Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Juwaini.
Tag
Berita