Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Soroti Modus Baru Pelanggaran Coklit Pilkada

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menyoroti modus baru pelanggaran tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Modus baru tersebut adalah adanya coklit instan. Dimana diduga ada 3 (tiga) orang PPDP yang melimpahkan tugas mencoklit kepada orang lain.

“Diduga 3 orang PPDP ini tidak melaksanakan tugas dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain selain PPK dan PPS.” Ungkap Kordiv Pengawasan Bawaslu Ponorogo, Juwaini saat siaran pers, Rabu (19/8).

Juga ditemukan sejumlah 256 rumah telah dicoklit namun tanpa bukti dan stiker tertempel, serta 59 PPDP diduga tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah atau coklit sampling.

“Juga ditemukan ada 262 PPDP diduga tidak menerapkan protokol COVID-19, PPDP tidak menanyakan identitas kependudukan (KK/KTP) sebanyak 163 orang tersebar di 98 Desa/Kelurahan di 18 Kecamatan, serta ditemukan pula sejumlah 88 pemilih tidak mempunyai KTP/KK.” Tambahnya.

Juwaini menerangkan, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran tersebut usai mengerahkan petugasnya untuk melakukan pengawasan secara sampling terhadap 12.801 rumah, yang tersebar di 2.080 tempat pemungutan suara (TPS) di 307 desa/kelurahan setelah tahapan Coklit berakhir pada 13 Agustus lalu.

“Atas temuan ini, tanggal 18 Agustus kemarin Bawaslu Ponorogo sudah menyerahkan catatan hasil temuan kepada KPUD Ponorogo guna menyarankan perbaikan terhadap proses Coklit." Pungkasnya.

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita