Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Sosialisikan Perbawaslu Baru Penanganan Pelanggaran Pilkada

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tangani Pelanggaran Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo sosialisasikan Perbawaslu penanganan Pelanggaran kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Ponorogo, Sabtu (31/10).

Dijelaskan oleh, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Marji Nurcahyono, hal ini dilaksanakan karena pada tanggal 29 September 2020 lalu, Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 dirubah dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ada beberapa perbedaan dengan Perbawaslu sebelumnya, misalnya saja pada Perbawaslu 8 tahun 2020 ini memberikan ruang selama 5 hari bagi jajaran Pengawas Pemilihan untuk sampai pada register laporan.” Ungkapnya.

Waktu 5 hari tersebut, lanjutnya dapat dipergunakan untuk 2 hari membuat kajian awal, 1 hari menyampaikan kepada pelapor tentang keterpenuhan syarat formal dan materiil, dan 2 hari untuk pelapor menyampaikan kekurangan syarat formal dan materiil.

Lebih lanjut, Marji menerangkan dalam mekanisme Penanganan Pelanggaran dapat ditindaklanjuti/diregister jika memenuhi syarat-syarat, di Perbawaslu 14 tahun 2020 yang menjadi syarat materiil menyebutkan ada bukti dan ada saksi, perbedaan yang signifikan di Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 adalah syarat materiilnya hanya menyebutkan bukti, dan harus dilihat dari sisi substansi bahwa yang dimaksud bukti ada 2 yaitu bukti dan alat bukti.

“Kemudian terkait waktu Temuan, dalam Perbawaslu  8 tahun 2020 menentukan waktu 7 hari kalender temuan adalah sejak Formulir A hasil Pengawasan dibuat oleh pengawas. Sedangkan dalam laporan, hari diketahui 7 hari kalender.” Tambahnya.

Yang dimaksud 1 hari Kalender adalah 24 jam. Misal ada seorang pelapor yang mengetahui kejadian tanggal 1 kemudian dia melaporkan ke Bawaslu tanggal 2 maka diuraian kejadian pelapor harus menyebutkan tanggal 1 yang dihitung diketahui sejak tanggal 1 untuk 7 hari kedepannya.

Marji pun berharap kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan untuk selalu membekali diri dengan pemahaman regulasi dalam melaksanakan tugas-tugas Pengawasan.

“Aturan ini adalah senjata kita dalam melaksanakan tugas, untuk itu senjata ini harus kita pelajari betul, agar maksimal dalam menjalankan amanah pada Pilkada ini.” Pungkasnya.

Acara Sosialisasi Perbawaslu 8 Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo ini dalam pembukaannya turut dihadiri, Anggota Bawaslu Widi Cahyono dan Sulung Muna Rimbawan, serta Koordinator Sekretariat Wakhid Purwanto.

Anggota Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyono saat menjadi narasumber Sosialisasi Perbawaslu 8 Tahun 2020, Sabtu (31/10).

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita