Lompat ke isi utama

Berita

Begini Upaya Bawaslu Ponorogo Untuk Pastikan Data Pemilih Pemilu Akurat

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan proses yang cukup panjang, krusial dan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan mengungkapkan bahwa daftar pemilih harus benar-benar akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan karena hal tersebut berkaitan dengan terpenuhinya hak pilih bagi masyarakat.

"Untuk itu Bawaslu selalu berupaya memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada tahapan Pemilu dapat berjalan sesuai aturan." Ungkap Sulung saat menjadi narasumber diskusi daring dengan tema Membaca UU Nomor 7 tahun 2017 yang diselenggarakan Bawaslu Jatim, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, terdapat 3 (tiga) langkah Bawaslu dalam menjalankan tugas tersebut yakni melalui fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan.

"Fungsi pencegahan selalu kita kedepankan, karena kesukseskan penyelenggaraan Pemilu bukan hanya dilihat dari seberapa banyak pelanggaran yang kita tangani namun juga tentang bagaimana kita menekan dan meminimalisir potensi pelanggaran tersebut." Jelasnya.

Lebih lanjut pria yang membidangi divisi Hukum, Humas dan Datin ini menerangkan, upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu saat tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih meliputi, menentukan potensi kerawanan pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih seperti Pemilih ganda, Pemilih pindah domisili, Pemilih baru, Pemilih tidak dikenali, Pemilih dibawah umur, Pemilih meninggal hingga Pemilih yang terdapat kesalahan elemen data.

Selanjutnya membuat perencanaan pengawasan, mengedepankan prinsip pencegahan seperti menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi hasil pencermatan data pemilih, melakukan himbauan kepada KPU, publikasi melalui medsos, spanduk dan poster agar pemilih ikut secara aktif mendaftarkan diri serta membentuk posko pengaduan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

"Setelah itu, fungsi kedua kami melakukan pengawasan, yang meliputi pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu serta fungsi ketiga yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi saat tahapan Pemilu berlangsung." Terang Sulung.

Dengan upaya-upaya tersebut Bawaslu berharap data yang dihasilkan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan data yang benar-benar akurat dan akuntabel sehingga hak warga untuk memilih atau dipilih dapat terfasilitasi dengan baik.

Sebagai informasi, pada acara diskusi dengan tema Membaca UU Nomor 7 tahun 2017 ini turut diikuti oleh Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo, masyarakat umum serta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. (Humas).

Tag
Berita