Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses, Bawaslu Ponorogo Sosialisasikan UU Pemilu kepada Parpol

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Sejumlah 24 ketua Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 diundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, Senin siang (12/9/2022).

Diungkapkan Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh bahwa diundangnya ketua Papol tersebut dalam rangka sosialisasi Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan manghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh.Ikhwanudin Alfianto serta Anggota KPU Ponorogo, R.Gaguk Ika Prayitna.

“Undang-undang 7 tahun 2017 ini merupakan sumber hukum terselenggaranya Pemilu, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Bawaslu, KPU dan DKPP, sehingga penting bagi semua baik penyelenggara maupun peserta Pemilu memahami UU ini.” Ungkapnya saat membuka acara.

Lebih lanjut ia menerangkan dengan terselenggaranya sosialisasi Undang-undang ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Undang-undang 7 tahun 2017 ini merupakan sumber hukum terselenggaranya Pemilu, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Bawaslu, KPU dan DKPP, sehingga penting bagi semua baik penyelenggara maupun peserta Pemilu memahami UU ini.”

Muh.Syaifulloh (Ketua Bawaslu Ponorogo)

Muh.Ikhwanudin Alfianto dalam paparannya menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan atau pengabungan dari 3 (tiga) buah UU sebelumnya, yakni tentang UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.

Poin dalam UU 7 tahun 2017 salah satunya mengamanahkan 3 (tiga) hal penting terhadap Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, meliputi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.

“Pencegahan dilakukan seperti sosialisasi peraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Pengawasan meliputi seluruh tahapan Pemilu serta Penindakan ini dilakukan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses.” Ungkapnya.

Pria asli Ponorogo ini mengibaratkan Penyelenggaraan Pemilu seperti kontestasi sepak bola yang pasti ada aturan-aturan yang mengikat, sehingga ia berharap setelah peserta mengetahui aturan aturan kontestasi maka tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama penyelenggaraan berlangsung.

Sementara dikesempatan yang sama, Anggota KPU Ponorogo R.Gaguk Ika Prayitna menjelaskan bahwa dalam Sistem Pemilu legislative, diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka dimana masyarakat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sementara dalam Pemilihan Presiden sesuai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengisyaratkan ambang batas pencalonan presiden, dimana hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres. (Humas).

Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu Ponorogo yang diikuti oleh ketua Parpol calon peserta Pemilu 2024, Senin (12/9/2022)
Tag
Berita