Lompat ke isi utama

Berita

Cermati Tahapan DCT DPRD, Bawaslu Koordinasi dengan Dinas PMD Ponorogo

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan penyelenggaran Pemilihan terus berjalan, salah satu tahapan yang kini tengah berlangsung yakni proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam rangka pengawasan tahapan tersebut Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Senin (2/10/2023).

Koordinasi dilakukan oleh Anggota Bawaslu Ponorogo, Jenny Susanto didampingi jajaran staf serta diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Ponorogo, Toni Sumarsono.

Jenny memaparkan bahwa koordinasi dilakukan dalam rangka membangun sinergitas kelembagaan untuk mensukseskan tahapan Pemilu, menurutnya sinergitas stakeholder menjadi kunci penting dalam mewujudkan proses Pemilu yang Luber Judil dan sesuai peraturan.

Lebih lanjut pria yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini kemudian menerangkan salah satu tahapan Pemilu yang kini tengah berjalan yakni penceramatan pada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten/Kota, dalam tahapan ini Bawaslu Ponorogo melakukan beberapa langkah yakni melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU, mencermati data-data terkait serta memetakan potensi pelanggaran yang terjadi selama tahapan penetapan DCT.

Salah satu kerawanannya yakni adanya Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dimana Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Dari hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten, Bawaslu menemukan 7 anggota BPD yang terindentifikasi masuk DCS dan sampai saat ini Bawaslu masih melakukan pencermatan atas hasil pencermatan DCS itu termasuk mencari tahu kebenaran dari data-data yang ditemukan.

“Ini sebagai bentuk koordinasi dan pencegahan, bahwa temuan-temuan kami terhadap anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon legislative ini, apakah benar terdata sebagai BPD serta apakah yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri kepada Dinas PMD.” Terang Jenny.

Upaya-upaya ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan mengingat jika telah ditetapkan menjadi DCT DPRD Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD ini memang harus sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini untuk menghindari potensi dugaan pelanggaran Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (2) huruf k jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara Kepala Dinas PMD Ponorogo, Toni Sumarsono mengaku siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Bawaslu, “Prinsipnya kami siap bekerjasama untuk mengecek data-data tersebut.” Pungkasnya. (Humas).

Tag
Berita