Lompat ke isi utama

Berita

Di Kantor PCNU Ponorogo Bawaslu Bahas Kerawanan Pada Pemilu Serentak 2024

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo beserta jajaran pengurus cabang Nahdlatul Ulama Ponorogo membahas kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Diantara kerawanan yang berpotensi terjadi yakni pada tahapan kampanye, seperti praktik politik uang (money politik).

Hal tersebut disampaikan saat kunjungan audiensi jajaran Pimpinan Bawaslu di Kantor PCNU, Kamis siang (14/9/2023). Kunjungan diterima langsung ketua PCNU Ponorogo, Drs. H. Fatchul Aziz, MA, sekretaris PCNU Dr. H. Lutvi Aminudin, M.Ag. beserta jajaran pengurus.

Ketua Bawaslu Ponorogo, M.Bahrun Mustofa mengungkapkan bahwa Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu dari 20 Kabupaten/Kota di Indonesia yang berpotensi rawan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, hal ini dirilis dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Untuk itu Bawaslu berusaha sejak dini meminimalisir potensi pelanggaran tersebut dengan berbagai langkah seperti sosialisasi, edukasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan stakeholder dalam rangka menjalin sinergitas dan mengembangkan semangat pengawasan partisipatif.

“Disisi lain audiensi ini juga sebagai ajang silaturahmi sekaligus perkenalan kami jajaran anggota Bawaslu yang baru dilantik, dengan harapan kedepan dapat bersinergi dengan para tokoh masyarakat dan stakeholder.” Ungkapnya.

Sementara ketua PCNU Ponorogo, Drs. H. Fatchul Aziz, MA mengungkapkan kegembiraanya menerima audiensi jajaran Bawaslu, menurutnya silaturahmi seperti ini merupakan hal positif dan sangat basic sekali dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang semakin baik.

Sekretaris PCNU Dr. H. Lutvi Aminudin, M.Ag. dalam sambutannya menyebut suksesnya kinerja Bawaslu yakni bekerja dengan baik serta berpijak pada dasar hukum yang ada. Ia juga menyingung potensi kerawanan Pemilu yang sebaiknya dikaji sejak awal sehingga dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi.

Begitu juga terhadap praktik politik uang, ia berharap hal tersebut hendaknya menjadi hal yang perlu menjadi perhatian, sebab sebagian masyarakat masih bersikap pragmatis saat Pemilu. Sehingga menurutnya ini menjadi tugas dari Penyelenggara Pemilu untuk memberikan eduksi bahwa money politik merupakan hal yang dilarang baik secara hukum undang-undang maupun norma agama. (Humas).

Tag
Berita