Ely: Pilkada Sunnah, Protokol Kesehatan Wajib
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Semakin dekat dengan tanggal 9 Desember 2020, perhatian publik terhadap kesiapan pilkada juga tambah besar. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Nur Elya Anggraini mengungkapkan bahwa saat diputuskan pilkada dilanjutkan, maka penyelenggara juga harus siap melaksanakan. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Siapkah Pilkada di Tengah Pandemi? yang diselenggarakan oleh Beritabaru.co Rabu malam (07/10).
Kesiapan itu dibuktikan dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat terhadap tahapan yang sedang berlangsung. Menurut Ely, dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, telah ada aturan yang jelas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) pilkada. Mulai diberi peringatan tertulis sampai dengan pembubaran.
“Bawaslu sendiri telah membubarkan 48 kegiatan kampanye dan telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis dalam tahapan kampanye bagi pelanggar prokes. Bagi saya pilkada sunnah, tetapi protokol kesehatan itu wajib,” jelasnya.
Tidak hanya dalam kampanye yang melibatkan banyak orang, tetapi dalam hal kecil saja telah diatur secara detail agar publik merasa nyaman dan aman untuk datang ke TPS.
“Di bilik suara nanti setelah mencobolos, tangan tidak lagi dicelupkan tinta. Tetapi disemprot. Kalau suhunya di atas 37, maka ada bilik suara khusus. Bahkan kami di penyelenggara, bolpoint saja gak boleh bergantian. Itu diatur. Ada ayatnya,” tambahnya.
Alumni Universitas Jember ini juga mengajak pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan untuk memberikan teladan dalam penerapan prokes.
“Kami mengajak paslon dan tim pemenangan untuk memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat. Setelah mendaftar, mereka punya kewajiban moral untuk mempertontokan penerapan prokes yang baik. Bahwa pilkada aman, nyaman dan tidak mengancam jiwa,” pungkasnya.
Sumber : Laman Bawaslu Jatim.