Lompat ke isi utama

Berita

Hampir Kehilangan Hak Pilih, Warga Masih Hidup Punya Akta Kematian, Kok Bisa?

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Salah satu keluarga di Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel sempat dibuat kebingungan atas kejadian nama anggota keluarga yang hilang dalam KK. Pasalnya, dalam data yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Ponorogo, kepala keluarga tersebut sudah digantikan oleh istrinya.

Melalui keterangan petugas, data suami tercatat sudah meninggal yang dibuktikan melalui akta kematian. Padahal pada kenyataannya tidak demikian, sang suami masih dalam keadaan sehat dan hidup sampai dengan sekarang. Peristiwa ini dialami oleh keluarga Bapak Bikan yang beralamatkan di Dukuh Bugan Desa Wagir Lor.

Kronologi peristiwa dapat diketahui berawal dari Dwi Andasari selaku anak dari Bapak Bikan, yang mengajukan KK baru di Dukcapil Ponorogo. Dalam proses pengajuan tersebut ditemukan suatu permasalahan yaitu Bapak Bikan sudah tidak terdaftar dalam KK sebagai kepala keluarga dan tercatat meninggal dalam data Dukcapil. Tentunya hal ini akan mengakibatkan terhambatnya proses pemutakhiran data pemilih karena yang bersangkutan juga tidak terdaftar di model A Daftar Pemilih Pemilu 2024.

Peristiwa yang berpotensi hilangnya hak suara tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum atau tidak. Mengingat dewasa ini banyak sekali modus yang menyebabkan hilang dan dihilangkannya suara.

Jika diketahui terdapat suatu unsur kesengajaan menurut Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : “Bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yaitu denda paling banyak Rp 24 juta dan pidana penjara paling lama dua tahun”.

Menurut keterangan Ririk Fiawan Dharmayanto selaku Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menuturkan “setelah dilakukan klarifikasi dapat dipastikan tidak terdapat kepentingan tertentu dari pihak manapun, hal ini murni terjadi akibat adanya kesalahan input data”. Jelasnya (17/3/2023).

Permasalahan tersebut ternyata terjadi akibat adanya kesalahan input data oleh petugas input data akte kematian masal Desa Wagir Lor, menurut keterangan petugas di Desa Wagir Lor terdapat 2 pasangan suami istri yang memiliki nama yang sama, yang satu masih hidup sedangkan nama Bikan lainnya sudah meninggal dunia. Petugas tersebut salah dalam membuat laporan yang menulis Bikan, Dukuh Bugan adalah warga yang sudah meninggal padahal masih hidup.

Atas peristiwa tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan Ngebel langsung bertindak cepat dengan meminta Pantarlih untuk memasukkan Bikan, ke dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu 2024. Selain itu Pemerintah Desa Wagir Lor juga sudah melakukan proses mengembalikan nama BIKAN dalam KK.

Tag
Berita