Lompat ke isi utama

Berita

Hingga 25 September, Bawaslu Ponorogo Terima 32 Aduan Masyarakat Terkait Sipol

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Sebanyak 32 orang melayangkan aduan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo terkait keanggotaan Partai Politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Parpol atau Sipol.

Diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan mayoritas masyarakat yang melapor mengaku tidak mendaftar atau menjadi anggota Parpol tertentu, namun setelah mengecek pada Sipol, NIK nya ternyata tercantum dalam keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024.

"Hingga tanggal 25 September 2022, Posko Aduan Bawaslu Ponorogo telah menerima 32 aduan masyarakat dengan rincian 22 laki-laki dan 10 orang perempuan." Ungkapnya, Senin pagi (26/9/2022).

Namun dari total tersebut, 2 orang pelapor tidak bisa ditindaklanjuti aduannya, dikarenakan ber KTP di luar Ponorogo, yakni Sidoarjo dan Bangkalan sehingga kami sarankan yang bersangkutan untuk melapor ke Kantor Bawaslu setempat.

Lebih lanjut pria yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menerangkan total aduan tersebut diterima sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka pada tanggal 12 Agustus lalu, masyarakat yang melakukan pengaduan terdiri dari berbagai profesi. "Mayoritas pengadu berprofesi sebagai wiraswasta dan mahasiswa." Jelasnya.

Terkait faktor ada beberapa kemungkinan nama seseorang bisa dicatut parpol. Pertama bisa jadi yang bersangkutan diambil NIK-nya kemudian dimasukkan kedalam Sipol dan menjadi anggota partai tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan merasa keberatan. Kedua, juga terdapat kemungkinan yang bersangkutan memang pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, kemudian begitu keluar sebagai anggota tidak diikuti dengan menarik keanggotaannya di partai politik tersebut. "Dalam menerima aduan kami juga klarifikasi kepada yang bersangkutan secara langsung." Tuturnya.

Masih menurut Sulung, Aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini sangat penting karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak tahun 2024.

Setelah menerima aduan tersebut, selanjutnya Bawaslu Ponorogo melaporkan hasil aduan tersebut kepada Bawaslu Jatim dan RI serta menyampaikan kepada KPU Ponorogo sebagai saran perbaikan, tujuannya agar Anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus dicoret, begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat (MS) tidak boleh dicoret.

"Kami mengawal agar KPU Kabupaten Ponorogo benar-benar dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke Parpol yang bersangkutan." Pungkasnya.

Sulung juga berharap kepada masyarakat Ponorogo untuk turut mengecek namanya di keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik  dan jika terdapat warga yang merasa namanya masuk ke dalam Sipol tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu baik secara langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo Jln. Trunojoyo 147 atau secara daring melalui fitur https://bit.ly/ADUANBWSPONOROGO . (Humas).

Anggota Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan.

Baca juga: Bawaslu Ponorogo Buka Posko Aduan Masyarakat Pada Tahapan Verfak Parpol

Tag
Berita
Hasil Pengawasan