Lompat ke isi utama

Berita

Junjung Tinggi Netralitas, Bawaslu Ponorogo Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan POLRI

foto

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Dalam Mewujudkan Pemilhan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan giat Sosialisasi Pengawasan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Kegiatan berlangsung di Hotel Gajah Mada Ponorogo, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024.

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Dalam Mewujudkan Pemilhan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan giat Sosialisasi Pengawasan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Kegiatan berlangsung di Hotel Gajah Mada Ponorogo, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pjs. Bupati Ponorogo, Camat Se-Kabupaten Ponorogo, Perwakilan dari KODIM 0802/Ponorogo, Kepolisian Resor Ponorogo, Sub Denpom V/1-1 Ponorogo, serta unsur dari ASN, TNI dan POLRI Se-Kabupaten Ponorogo.

Adapun tujuan pelaksanaan giat sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran,bahwa netralitas adalah tidak berpihak kepada pasangan calon dan sebagai sarana kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.

"Bawaslu Kabupaten Ponorogo memaparkan mengenai aturan-aturan dan ketentuan terkait netralitas ASN,TNI dan Polri guna peningkatan kesadaran dan mencegah terjadinya pelanggaran terkait netralitas dalam menyongsong Pilkada ini dan harapan kami semoga pemilihan serentak 2024 ini berjalan dengan lancar dan damai" Tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa dalam sambutannya.

Dalam hal kaitanya dengan pelanggaran disiplin ASN maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan yang berlaku. Sanksi terberatnya adalah penurunan jabatan satu tingkat dibawahnya. Sementara berkaitan dengan pelanggaran kode etik, maka akan mendapat sanksi moral maupun pernyataan terbuka sesuai PP No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap pada para peserta hari ini menjadi bagian dalam mengawal tahapan pengawasan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Paser demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. (Humas)

fotooo

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo