Kawal Hak Pilih, Bawaslu Ponorogo Awasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
|
Ponorogo - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo mengawasi secara langsung rangkaian proses pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo dilakukan di Hall Hotel Gajahmada Ponorogo dalam giat yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo pada Sabtu, (10/08/2024).
Rapat Pleno Terbuka DPHP dan DPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam tahapan penyelenggaraan PIlkada atau Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat serta terkini.
"Giat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS ini bukan menjadi tahapan akhir dari Pemutakhiran Pemilih, karena prosesnya masih dinamis dan berlanjut terkait data pemilih ini, dimana pada September mendatang akan ada Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah melalui rangkaian proses pencermatan dan penelitian termasuk tanggapan dari masyarakat" Tegas M. Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo disela pengawasan rapat pleno terbuka tersebut.
Sementarap pada saat proses rapat pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung, Bawaslu Kabupaten Ponorogo meminta kepada KPU Kabupaten Ponorogo untuk menjelaskan terkait aksesibilitas di salah satu TPS di Kecamatan Jetis yang akan mempengaruhi penggunaan hak pilih. "TPS yang berjarak jauh lebih dari 7 kilometer dengan jumlah pemilih sebanyak 200 pemilih di Kecamatan Jetis, tepatnya di Desa Karanggebang pada Dusun Pohlimo akan mempengaruhi penggunaan hak pilih pada hari H Pemungutan Suara nantinya" Tegas Miftachul Asror selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
"Hal seperti ini bisa berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilih, karena masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk ke TPS menyalurkan Hak Pilih dan Suaranya" Pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa hasil Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ponorogo untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024 di 21 Kecamatan dan 307 Desa/Kelurahan dengan total 1.519 TPS dan jumlah pemilih sementara (DPS) sebanyak 763.825 pemilih, dengan rincian 376.716 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 387.109 wanita. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo