Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Panwascam Siman Gelar Patroli Pengawasan

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pemmutakhiran dann penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum tahun 2024, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Siman telah melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai instuksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebbagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Terhadap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih diawali dari kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diikuti oleh seluruh jararan Panwaslu Kecamatan Siman dan seluruh Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-kecamatan Siman pada hari Senin, 27 Februari 2023 di halaman Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siman Ponorogo. Kemudian dilamjutkan kegiatan patrol pengawasan diseluruh desa dan kelurahan.

“Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini harus dilaksanakan selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilihdengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan pantarlih, serta mensosialisasikan kepada masyarakat kesadaran akan status hak pilihnya, ” tegas Tri Joko Ngumboro selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siman.

Dalam pelaksananan patroli pengawasan kawal hak pilih ini Panwaslu kecamatan Siman telah meinstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mendatangi pemilih yang berada di wilayah peta kerawanan di masing-masing wilayahnya. Karena di wilayah kecamatan Siman banyak sekali perumahan baru dan banyak sekali penduduk yang bekerja di luar daerah.

Hal tersebut merupakan upaya dalam memastikan bahwa pemilih rentan yang berpontensi terabaikan hak pilihnya tidak disalah gunakan hakpilihnya. Seperti desa Pijeran, Tranjang, Sawuh dan Manuk yang banyak sekali penduduknya bekerja di Jakarta. Juga di kelurahan Manggunsuman, Ronowijayan, desa Siman yang banyak didirikan komplek perumahan-perumahan baru yang biasanya penghuninya belum memiliki EKTP setempat. Di desa Madusari, Demangan dan Ngabar juga terdapat Pondok Pesantren yakni Gonto 2, Universitas Darussalam Gontor dan Ponpes Wali Songo, yang banyak dimukim dari luar kabupaten maupun provinsi.

PKD Tranjang saat melakukan pencocokan hasil coklit dalam kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Senin (27/2/2023).

Dari hasil kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Siman dan seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa se-kecamatan Siman banyak sekali temuan yang dijumpai dalam pelaksanaan patrol. Hampir keseluruhan temuan bersifat sama, yakni terkait teknis pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih. Diantaranya pada kolom Jumlah Pemilih tidak diisi, dalam kolom tanda tangan hanya terisi satu tanda tangan, dalam kolom hari/tanggal nasih kosong, sehingga Pengawas Kelurahan/Desa memberikan saran perbaikan secara lisan kepada Pantarlih untuk memperbaiki kekurangan tersebut.

Selain itu juga banyak ditemukan sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker dikarenakan pemilik rumah tidak mau rumahnya ditempel stiker atau beralasan meminta stikernya akan ditempel sendiri. Mengetahui hal tersebut kemudian Panwaslu memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah akan kesadaran hak pilihnya, kemudian memastikan stiker sudah tertempel.

“Mengetahui hal tersebut, saya selaku Panwaslu Desa Manuk langsung memberikan pengertian kepada pemilik rumah bahwa dengan ditempelnya stiker itu maka jelas anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu tahun 2024 nanti.” Jelas Sigit Purwoko.

Kejadian yang hamper serupa juga terjadi di desa Sawuh, perbedaannya Petugas Pantarlih TPS 03 ini mungkin karena sudah hafal dengan wilayahnya ada beberapa rumah yang didatangi namun tidak dicocokan dengan E-KTP maupun KKnya. Pemilik rumah atau KK hanya diminta menanda tangani stiker dan daftar pemilih saja.

Setelah mendapat keterangan dari tuan rumah yang telah dicoklit seperti itu, Panwaslu Desa (PKD) Sawuh langsung bergegas menemui Petugas Pantarlih TPS 03 memberikan saran perbaikan secara lisan agar Pantarlih melakukan coklit ulang sesuai teknis dan panduan dari KPU. Setelah menerima saran dari PKD, Pantarlih TPS 03 pun bersedia untuk mecoklit ulang dengan mencocokan E- KTP dan KK. “Selang dua hari saya kembali ke beberapa rumah yang kemarin sudah ditempel stiker namun belum dicocokan E-KTP dan KKnya. Alhamdulillah semua tuan rumah mengatakan sudah dicoklit ulang dan sudah dicocokan sesuai E-KTP dan KKnya,” ungkap Farida Amining Dyah Palupi, PKD Sawuh.

Sampai berakhirnya tahapan pemutakhiran data atau coklit yakni tanggal 14 Maret 2023 kemarin, melalui saran perbaikan baik lewat lisan dan bersurat pada PPK, kegiatan Coklit di seluruh wilayah kecamatan Siman yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan sesuai dengan teknis dan aturan dari KPU. Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di wilayah Siman yang dilaksanakan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Siman dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-kecamatan Siman berjalan lancer dan sukses. Sehingga potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu bisa dicegah dengan baik berkat kordinasi dan kerjasama yang baik, yang telah dilakukan antara Panwaslu di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan PPK, PPS dan Pantarlih.

Tag
Berita