Lompat ke isi utama

Berita

Kemenkeu Alokasikan Tambahan Anggaran Pilkada, Tahap I Sebesar Rp 1 Triliun

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id)  Komisi II DPR RI kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Kamis (11/6), membahas tambahan anggaran Pilkada 2020 yang akan digunakan untuk pemenuhan protokol kesehatan Covid-19.

Rapat dihadiri oleh jajaran Bawaslu, KPU, DKPP, Mendagri, Menkeu serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dilansir dari detik.com (12/6), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran tambahan tahap I sebesar Rp. 1,02 triliun untuk Pilkada Serentak 2020. Besaran tersebut diberikan dengan dasar perhitungan kebutuhan Pilkada Serentak 2020 yang termuat dalam surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemenkeu. 

Lebih lanjut kata Sri Mulyani, sebelumnya dalam surat KPU No. 433/PR.02. 1SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020, KPU menyebut kebutuhan dukungan tambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 mencapai total Rp. 4,77 triliun. Kebutuhan total itu akan dibagi menjadi tiga tahapan yaitu pertama Rp. 1,02 triliun; kedua Rp. 3,29 triliun; dan ketiga Rp. 0,46 triliun. 

Ia pun mengatakan pemberian dana tambahan ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian pada berjalannya proses Pilkada.

Lebih lengkap, berikut 2 kesimpulan rapat yang dibacakan oleh pimpinan rapat, sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Pertama, dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui bahwa kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968. Bawaslu RI sebesar Rp 478.923.004.000 dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Kedua, untuk realisasi pemenuhan tambahan anggaran tersebut di atas, Menteri Keuangan RI sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Gugus Tugas Percepata Penanganan Covid-19, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2020.

Editor : Muchtar.

Tag
Berita