Marak Terpasang Baliho dan Bendera Parpol, Bawaslu Ponorogo Tegaskan Kampanye Pemilu di mulai November 2023
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan menerangkan bahwa tahapan Pemilu saat ini belum memasuki tahap Kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2023.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengadiri acara rapat koordinasi yang bertajuk Lanjutan Pengaturan Ketertiban Umum (Penertiban Pemasangan Bendera Partai Politik) yang digelar Asisten Pemerintahan dan Kerja, Sekda Ponorogo Selasa (12/9/2023).
Rapat dipimpin oleh Bambang Suhendro, selaku Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Ponorogo dan diikuti oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Perwakilan dari Bakesbangpol, Satpol PP, KPU, DPMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo.
Lebih lanjut Sulung menjelaskan, bahwa saat ini tahapan baru pada tahap sosialisasi, karena itu, yang boleh dipasang oleh Partai Politik peserta pemilu hanya alat peraga sosialisasi seperti bendera partai dengan nomor urut partai.
Dalam alat peraga sosialisasi ini peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal serta pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU serta Bawaslu sesuai tingkatan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Pria yang juga mebidangi Divisi Penanganan Pelanggaran ini lantas menjelaskan perbedaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Alat Peraga Kampanye (APK). Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program, gambar dan citra diri calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye, ini lah yang belum diperbolehkan saat ini karena belum memasuki tahapan kampanye.
“Kemudian karena saat ini masih diluar masa tahapan kampanye, terkait pemasangan bendera partai politik maupun reklame yang terpasang di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan merupakan wewenang Pemerintah Daerah untuk menertibkan.” Ungkapnya.
Sebagai informasi terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui dalam pemasangan dan penertiban seperti Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan rekleme di Kabupaten Ponorogo yang diubah pada Peraturan Bupati Ponorogo nomor 7 tahun 2021. Lalu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. (Humas).