Marji Nurcahyono: Politik Uang Ingkari Kualitas Paslon
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Money politik atau politik uang seperti bukan hal baru lagi dalam setiap Pemilihan. Praktik ini bahkan sudah di jadikan sebagai jalan pintas oleh oknum-oknum yang curang guna mengaet pemilih, untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak suaranya pada Paslon tertentu.
Marji Nurcahyono, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengatakan, politik uang merupakan kejahatan Pemilu dan termasuk pelanggaran dalam Pemilihan.
“Dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapatkan sanksi, berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 milyar.” Ungkapnya saat menghadiri diksusi bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Rabu (21/10).
Lebih lanjut Marji menerangkan dampak dari politik uang sangat besar bagi kualitas demokrasi di Indonesia, selain dapat merusak sistem demokrasi juga menyebabkan kekuasaan sudah bukan di tangan rakyat melainkan di tangan uang.
“Praktek Money politik disini juga dapat merusak moral demokrasi, kenapa demikian? Karena rakyat memilih pemimpin bukan karena asas kepemimpinan nya, bukan karena kinerja nya, bukan karena kualitasnya serta bukan karena visi dan misinya, melainkan karena uang yang di berikan untuk meraup suara Paslon tertentu.” Tambahnya.
Ia pun menerangkan penyakit demokrasi ini harus ditekan bersama-sama, melalui kerjasama berbagai pihak.
“Yang kita semua harus fahami bahwa menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam Pemilihan telah secara nyata merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyat dinilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun.” Tuturnya.
Dengan kerjasama semua pihak menekan money politik diharapkan proses Pilkada dapat berjalan secara demokratis luber, jurdil dan pada akhirnya nanti akan bisa terpilih kepala daerah yang amanah yang bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah yang dipimpin.
"Kita tekan politik uang karena ini sebuah pelanggaran, tindak kejahatan yang tidak dibenarkan dalam proses demokrasi dan merusak sendi-sendi demokrasi," Pungkasnya.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.