Melawan Hoax Dalam Pemilu dan Pilkada
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Dampak Pandemi Covid-19 dimungkinkan juga akan berdampak pada metode kampanye yang digunakan oleh peserta Pilkada 2020, yakni melalui media sosial. Fenomena itu tentu akan berpotensi pada maraknya berita hoax yang beredar di masyarakat.
Demikianlah ungkapan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh.Ikhwanudin Alfianto saat menjadi narasumber diskusi dalam jaringan (webkusi) SKPP Daring sesi 8, Kamis (11/6).
“Untuk itu dalam Pengawasannya nanti Bawaslu akan menyusun Perbawaslu pengawasan kampaye, salah satunya melakukan pengawasan di media sosial.” Ungkapnya.
Masih kata Ikhwan, terkait berita atau kampanye hoax jika diduga melanggar UU Pemilu atau Pilkada maka akan diproses Bawaslu dan jika melanggar UU ITE maka pihak Kepolisian yang akan memprosesnya.
“Menjadi atensi dan isu yang kita galakkan untuk bersama melawan kampanye hoax, kampanye hitam, sara dan lain-lain.” Jelasnya.
Lebih lanjut Kordiv Penindakan Pelanggaran ini mengatakan bahwa Bawaslu selalu terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.
“Kalau pun ada pelapor yang tidak mau diketahui identitasnya maka bisa disampaikan sebagai informasi ke Bawaslu, nanti Bawaslu yang akan menindaklanjuti proses tersebut sebagai informasi awal dan selanjutnya informasi awal tersebut akan dijadikan temuan.” Kata Ikhwan.
Pria asli Ponorogo ini pun mengajak Kader SKPP khususnya generasi muda untuk mengawal demokrasi demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil. “Kami butuh support dan partisipasi semua pihak demi terwujudnya keadilan Pemilu sehingga harapannya terwujud pemimpin yang berkualitas.” Pungkasnya.
Adapun diskusi dalam jaringan (webkusi) SKPP Daring sesi 8 ini, diikuti oleh peserta dari 4 Kabupaten/Kota yakni Kota Blitar, Kediri, Batu serta Kabupaten Blitar.
Editor : Muchtar, Foto : Nanda.