Lompat ke isi utama

Berita

Muh.Syaifulloh: 3 Alasan ASN Harus Netral dalam Pilkada

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ketua Bawaslu kabupaten Ponorogo, Muh.Syaifulloh mengatakan setidaknya ada 3 alasan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Hal tersebut ia ungkapkan saat memimpin Bimtek Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pilkada serentak tahun 2020 yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se-Ponorogo, Rabu (23/9).

“Pertama karena Tanggung Jawabnya Sebagai Pelayan Publik, untuk itu ASN harus menjaga marwah, dengan tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu, sebagai pengayom masyarakat, hendaknya ASN juga tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.” Ungkapnya.

Alasan kedua, karena netralitas ASN merupakan objek pengawasan, ia menerangkan isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya.

“Karena sebagai objek pengawasan maka diharapkan ASN lebih berhati-hati ketika berurusan dengan politik praktis.” Kata Syaifulloh.

“Sementara yang ketiga karena kewenangan dan kekuasaannya, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.” Imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Gus Coy ini kemudian menjabarkan, selain ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga menjadi pihak yang harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini.

Ketentuan terhadap hal tersebut diantaranya diatur dalam Pasal 71 UU 10 tahun 2016, bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sangsi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Jelasnya.

Syaifulloh pun berpesan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Ponorogo untuk memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan melayangkan himbauan dan sosialisasi.

“Meskipun ASN ini mempunyai hak pilih, namun karena jabatannya maka harus netral dan tidak terlibat dalam pusaran politik praktis. Kami berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan aman dan damai, untuk itu diperlukan kerjasama dan kesadaran berbagai pihak atas peraturan-peraturan yang ada.”  Pungkasnya.

Acara Bimtek Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pilkada serentak tahun 2020 yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se Ponorogo ini turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Widi Cahyono, Juwaini, Marji Nurcahyono, Sulung Muna Rimbawan serta Korsek Wakhid Purwanto.

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita