Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Mutakhir, Panwascam Jetis Gelar Patroli Pengawasan Pemilu

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Demi terwujudya Pemilu 2024 yang sukses, maka pada tahapan Pencocokan dan pendataan daftar pemilih atau yang biasa disebut Coklit oleh jajaran KPU di masing masing TPS se kecamatan Jetis kami dari jajaran Bawaslu ditingkat kecamatan dan desa melakukan Patroli Uji Petik lindungi hak pilih ke Desa ataupun TPS Sekecamatan Jetis dengan tujuan sesuai tema yaiu untuk melindungi Hak pilih seluruh masyarakat yang sudah terpenuhi sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024 nanti.

Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 11 Sampai 12 Maret 2023, dimana petugas Panitia Pendaftaran Pemilih sudah selesai melakukan Coklit di masing masing TPS-nya, sesuai instruksi dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo Panwaslu Kecamatan Jetis Membentuk Tim Bersama Panwas Kelurahan/Desa untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Setelah patroli dari desa ke desa menghasilkan beberapa temuan yang mana temuan atau pelanggaran tersebut didominasi pada penulisan Stiker yang diberikan Pantarlih kepada calon pemilih sebagai salah satu tanda bahwa calon pemilih tersebut sudah dilakukan pencoklitan, mulai dari kolom TPS yang kosong, Jumalah disabilitas yang belum di isi, tandatangan dari pihak Kepala keluraga ataupun dari Pantarlih yang juga masih kosong. Serta juga terdapat Stiker yang belum ditempel, bahkan di Desa Mojorejo Tepatnya pada TPS 005 terdapat rumah yang dihuni oleh 4 Kepala Keluarga namun yang dicoklit hanya 3 Kepala Keluarga, sehingga masih terdapat 1 Orang (Kepala Keluarga) yang belum dicoklit yaitu atas nama Moh. Ali, sedangkan orang tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih Tahun 2024.

Setelah mendapatkan temuan tersebut Panwaslu Kecamatan Jetis memberikan Saran perbaikan Kepada Panitia Pemilihan ditingkat Kecamatan Jetis, kemudian Panwasu Kecamatan Jetis juga meneruskan temuan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo jika diwilayah Kecamatan Jetis yang lebih tepatnya pada TPS 005 Desa Mojorejo terdapat 1 orang (Kepala Keluarga) yang belum dicoklit padahal dalam satu rumah tersebut 3 Kepala Keluarga lainny yang satu rumah sudah dicoklit guna pendataan calon pemilih pada Pemilu Tahun 2024.

Dengan adanya saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Jetis kepada Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan, diharapkan adanya tindak lanjut atas temuan tersebut karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Pada Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menjelaskan “bahwa setiap orang yang dengan segaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan den da paling banyak Rp 24 Juta”.

Serta pada Pasal 512 UU No 7 Tahun 2017 Tentan Pemilu dijelaskan “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutkhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 Juta”.

Tag
Berita