Pastikan Pendaftaran DPRD Kabupaten Sesuai Aturan, Bawaslu ‘Ngantor’ di KPU Ponorogo
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 saat ini telah memasuki pendaftaran calon legislatif (Caleg) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan ini berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Sulung Muna Rimbawan, Anggota Bawaslu Ponorogo selaku penanggung jawab pengawasan pendaftaran calon legislatif mengatakan, jajaran pengawas Pemilu akan mengawasi tahapan ini dengan baik serta memastikan berlangsung sesuai aturan perundang-undangan.
Rujukan aturannya pengawasan ada di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.
“Metode pengawasan dilakukan secara melekat terhadap proses tahapan, mengingat tahapan pendaftaran bakal calon ini merupakan hal yang sangat krusial.” Ungkapnya saat memberikan pengarahan bagi jajaran sekretariat Bawaslu Ponorogo, Selasa pagi (2/5/2023).
Lebih lanjut Sulung mengingatkan jajaran KPU Ponorogo agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Ponorogo. Segala perangkat juga harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan selama proses pendaftaran.
Selain itu kepada partai politik yang mengusung bakal calon DPRD juga harus memperhatikan berbagai syarat yang telah ditentukan seperti telah berumur 21 tahun tahun atau lebih, terhitung sejak penetapan DCT, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, serta syarat-syarat lain.
Hal penting lainnya bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawasa dan karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara apabila ingin menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri.
Pria yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga mengajak masyarakat untuk turut terlibat aktif mengawasi tahapan ini, serta melaporkan ke Bawaslu Ponorogo jika megetahui adanya dugaan pelanggaran. (Humas).
Sulung Muna Rimbawan, Anggota Bawaslu Ponorogo.