Perkuat Pengawasan Partisipatif, Ketua Bawaslu Ponorogo Koordinasi terkait Saka Adhyasta Pemilu dengan Kwartir Gerakan Pramuka Cabang Ponorogo
|
ponorogo.bawaslu.go.id, Ponorogo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melakukan kunjungan ke Kwartir Gerakan Pramuka Cabang Ponorogo pada Jumat, (05/09/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi untuk penguatan pendidikan dan demokrasi serta membangun kesadaran pengawasan partisipatif melalui Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu bertempat di Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab. Ponorogo, Sultanagung, Nologaten, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama dengan Miftachul Asror, S.Th.I selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan koordinasi dengan Kwarcab Ponorogo, Parbo Hadi, S.Sos, selaku perwakilan dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ponorogo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I menjelaskan bahwa Saka Adhyasta Pemilu berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
"Saka Adhyasta Pemilu menjadi wadah kegiatan keadhyastaan atau Pengawasan Pemilu, diantaranya yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu serta menumbuhkan kesadaran untuk berperan serta melalui pengawasan partisipatif."
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Harian Kwarcab Ponorogo mengapresiasi langkah koordinasi Bawaslu Ponorogo “Kami mengapresiasi Bawaslu yang melibatkan Pramuka melalui Saka Adhyasta Pemilu sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ungkap Parbo Hadi.
Miftachul Asror menambahkan "Bawaslu Ponorogo kedepan akan menyusun naskah kerjasama dengan Kwartir Gerakan Pramuka Cabang Ponorogo terkait Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Ponorogo untuk penguatan pengawasan partisipatif" tegasnya.
Mengutip dari buku panduan Saka Adhyasta Pemilu oleh Bawaslu Republik Indonesia, satuan sebagai langkah strategis Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Satuan Karya (Saka) Pramuka Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan pengawalan Pemilu.
Hal tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan Pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan Pemilu.
Sedangkan Adhyasta memiliki makna sebagai penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Adhyasta Pemilu adalah kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Sasaran dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu adalah memperluas pengawasan Pemilu ke pemilih pemula, mewujudkan pengawas Pemilu dan menciptakan aktor pengawas Pemilu dari Saka Ashyasta Pemilu melalui pengawasan partisipatif.
Terdapat dua fokus kegiatan dalam Saka Adhyasta Pemilu, yaitu melakukan peningkatan pengetahuan pengawasan Pemilu dalam kegiatan kepramukaan dan meningkatkan keterampilan dalam pengawasan partisipatif dalam kegiatan kepramukaan.
Saka Adhyasta Pemilu berperan dalam pengawasan Pemilu serta ikut menjaga kualitas penyelenggaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo