Persiapan Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Ponorogo Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo terus melakukan berbagai persiapan, salah satunya dengan Rakor peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada proses penanganan pelanggaran.
Menghadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh.Ikhwanudin Alfianto, dengan kepesertaan dari unsur staf sekretariat Bawaslu Ponorogo, diharapkan rakor dapat membekali sekretariat dalam membantu menangani pelanggaran pada tahapan Pemilu mendatang.
"Fungsi sekretariat ini sangat penting, membantu secara teknis saat proses penanganan pelanggaran, untuk itu ia juga harus memahami alur penanganan sesuai regulasi yang ada." Ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyono (Jumat, 10/12/2021).
Lebih lanjut ia menjabarkan terdapat dua sumber pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu, yakni berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat. "Temuan ini merupakan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu maupun pengawas ad hoc dilapangan saat mengawasi tahapan yang berlangsung, sedangkan laporan berasal dari pasangan calon, tim kampanye maupun masyarakat pada umumnya". Tambahnya.
Proses penerimaan laporan dan temuan mengacu pada hari kerja untuk Pemilu dan hari kalender untuk Pemilihan, sedangkan laporan hasil pengawasan yang diduga adanya pelanggaran Pemilihan/Pemilu ditetapkan menjadi sebuah temuan berdasarkan rapat pleno Pengawas Pemilu.
Marji pun menjelaskan staf teknis mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu proses penanganan pelanggaran, yakni sebagai pintu masuk khususnya Laporan dugaan pelanggaran. Untuk itu staf penerima laporan harus memiliki sikap ramah, komunikatif sesuai SOP Perbawaslu serta selalu meningkatkan kapasitas SDM dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, "Pimpinan dan sekretariat adalah satu kesatuan dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajiban lembaga." Pungkasnya. (Humas).