Pertajam Pemahaman Tugas, Bawaslu Bimtek PKD Se-Ponorogo
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Menjelang tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak, 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo lakukan Bimtek penigkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan dan Desa (PKD) se Ponorogo, Senin (23/11).
Muh. Syaifulloh, Ketua Bawaslu Ponorogo mengatakan peningkatan kapasitas itu dilakukan untuk mempertajam pemahaman Pengawas Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa dalam menguraikan kejadian dan menganalisis setiap aktifitas pengawasan.
“Pada tahapan Pilkada ini, khususnya saat Proses Pungut Hitung nanti, Panwaslu Kelurahan/Desa minimal bisa menguraikan dengan jelas setiap kegiatan yang diawasi, menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan termasuk bagaimana cara melakukan pencegahan terhadap pelanggaran tersebut.” Ungkapnya.
Termasuk yang lebih disampaikan lagi dalam Bimtek kali ini, Syaifulloh menyebut, Bawaslu memberikan pembekalan dalam hal penanganan pelanggaran peserta Pemilihan.
“Peserta yang ikut Bimtek ini terdiri dari seluruh Panwaslu kelurahan/Desa yang tersebar di 21 Kecamatan se Kabupaten Ponorogo, yakni sebanyak 307 PKD,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Bimtek, dilakukan secara gelombang yang dimulai Senin sebanyak 101 orang, kemudian Selasa 104 orang, serta Rabu diikuti sebanyak 102 orang.
“Kita buat gelombang, mengingat saat ini masih di masa pandemi. Kami tetap menerapkan protokol kesehatan.” Kata Syaifulloh.
Selanjutnya Pria yang membidangi Divisi SDM ini menambahkan, yang menjadi konsentrasi Bawaslu Ponorogo dalam meningkatkan pemahaman Bimtek kali ini diharapkan bahwa PKD bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara baik sesuai undang-undang dan aturan yang ada.
Serta diharapkan agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo, termasuk Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menjadi pelopor dalam mentaati protokol kesehatan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Bapak/Ibu adalah ujung tombak atau perpanjangan tangan Bawaslu dalam pengawasan yang ada di Desa dan Keluarahan, untuk itu kami berharap Pengawas dapat memahami regulasi, seperti Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran, Perbawaslu, PKPU dan regulasi lainnya dengan baik.” Pungkasnya.
Editor : Nanda, Foto : Yudi.