Pilbup Ponorogo 2020, Paslon Harus Utamakan Kampanye Daring
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19, para Pasangan Calon dan Tim Kampanye dihimbau untuk mengutamakan metode kampanye melalui media sosial dan Dalam Jaringan (daring).
Dijelaskan oleh Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Ponorogo, Juwaini bahwa ketentuan terhadap hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
“Pada Pasal 58 dalam peraturan baru itu menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.” Ungkapnya, Rabu (4/11).
Namun dari catatan Bawaslu Ponorogo hingga 40 hari berjalan tahapan kampanye, belum ada satu pun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan kampanye via daring tersebut. “Sampai hari ini, jumlah kampanye via daring atau media sosial masih nol.” Tutur Juwaini.
Lebih lanjut ia menerangkan, disisi lain pada peraturan ini juga memberikan ruang, bahwa jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan beberapa ketentuan yakni kegiatan dilaksanakan di dalam gedung/ruangan, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang serta memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye.
“Seluruh perserta juga wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19.” Tambahnya.
Juwaini juga mengingatkan Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk menghindari metode kampanye yang dilarang pada Pemilihan tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 88C PKPU 13 Tahun 2020.
“Bentuk-bentuk kegiatan kampanye yang dilarang yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau, peringatan hari ulang tahun Partai Politik.” Tuturnya.
Ia pun mengajak Pasangan Calon dan Tim Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020 untuk bersama menjaga pelaksanaan Pemilihan supaya berjalan dengan kondusif, sehat dan aman.
“Terhadap Paslon atau Tim Kampanye yang terbukti melanggar peraturan tersebut, Bawaslu akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian hingga pembubaran kegiatan kampanye.” Pungkasnya.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.