Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Rawan Sengketa, Bawaslu Ponorogo Siapkan Penyelesaian Sengketa di Kecamatan

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Sadar tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 rawan akan potensi sengketa, Bawaslu Kabupaten Ponorogo persiapkan penyelesaian sengketa sejak dini.

Widi Cahyono, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ponorogo mengatakan  ada 2 jenis sengketa proses Pemilihan (Pilkada), Pertama, sengketa antarpeserta diselesaikan dengan musyawarah acara cepat (penyelesaian sengketa cepat). Kedua, sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan diselesaikan dengan mekanisme musyawarah.

“Khusus untuk sengketa antarpeserta dapat diselesaikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan, dengan mandat dari Bawaslu Kabupaten apabila terjadi sengketa antarpeserta Pilkada, ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi penyelesaian sengketa cepat.” Ungkapnya saat acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ponorogo pada Pilkada 2020, Selasa (22/9).

Mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan tersebut dilakukan melalui musyawarah acara cepat (penyelesaian sengketa cepat) terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggara pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya. Prosesnya, diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama. Bila tidak menurutnya diberikan batas waktu maksimal tiga hari sejak menerima aduan.

“Sengketa antarpeserta ini biasanya banyak terjadi ketika tahapan kampanye, seperti saat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan waktu serta tempat kampanye yang sama, Panwascam hadir disana sebagai ‘juru damai’ kedua belak pihak.” Imbuhnya.

Untuk itu, Lanjut Widi Anggota Panwaslu Kecamatan perlu memiliki pemahaman dan keterampilan dalam melakukan upaya mediasi antar peserta agar menemukan solusi terhadap sengketa yang terjadi.

"Dalam prosesnya juga perhatikan protokol kesehatan dengan pakai masker, bawa hand sanitizer, sarung tangan, dan menjaga jarak.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pun diatur dalam Pasal 143 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sedangkan untuk kewenangan Panwascam berdasarkan mandat dalam PSAP diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Pasal 62 ayat 3. Pada ayat 4 Pasal 62 disebutkan: mandat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.

Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ponorogo ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Ponorogo, Juwaini dan Sulung Muna Rimbawan serta Korsek Wakhid Purwanto.

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita