Politik Uang, Bagja: Banyak Jenis, Tindak Pidananya (Bisa) Berbeda
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan politik uang merupakan racun demokrasi. Menurutnya, kategori politik uang dalam pemilu maupun pemilihan (pilkada) banyak jenisnya, tidak hanya soal jual beli suara.
Bagja mengungkapkan ada hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai politik uang, namun tindak pidananya berbeda. Contoh yang dimaksudnya seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi bagi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif dalam kaitan pemilu atau pemilihan.
"Menurut saya itu masih bisa dikategorikan politik uang, tetapi tindak pidananya berbeda," nilai Bagja seperti dilansir dari laman Bawaslu RI, Senin (6/12/2021).
Hal-hal lain yang dapat dikategorikan politik uang bagi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini seperti pemberian fasilitas jalan raya, pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi serta kategorikan masih dalam politik uang.
Bagja berpendapat, politik uang tidak bisa dihilangkan akan tetapi bisa diminimalisir. Penyelenggara pemilu baik KPU-Bawaslu, tuturnya, tidak akan bisa melakukan peran-peran pencegahan politik uang secara utuh. Kata dia, peran ini harus dilakukan oleh seluruh stakeholder baik pemerintah, partai politik, serta masyarakat. (Humas).