Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Kode Etik DKPP, Abhan: Sebagai Bahan Renungan dan Perbaikan

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Abhan mengatakan putusan DKPP terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perlu dijadikan bahan renungan untuk perbaikan, sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Ia menjabarkan, dari data yang dihimpun dari divisi SDM dan Organisasi Bawaslu tahun 2020, soal profesionalitas menjadi aduan paling banyak yang dilaporkan ke DKPP. Dia melanjutkan ada tujuh aduan yang diajukan ke Bawaslu RI, ada sembilan aduan ke Bawaslu Provinsi dan 250 aduan yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari data ini, dia menyebutkan sebanyak 83 persen putusan paling banyak tipologi pelanggarannya adalah soal profesionalitas penyelenggara pemilu.

"Tentu ini sangat relevan kita kaji kembali, profesionalitas itu bisa soal kapasitas dan pemahaman terkait undang-undang," Ungkapnya seperti  dilansir dari laman Bawaslu RI, Sabtu (20/11/2021)

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Dewi Ratna Dewi Pettalolo pun melihat keserentakan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) 2024 mendatang berimplikasi pada kompeksitas penyelenggaraan bagi penyelenggara Pemilu. Dia menyadari hal ini membuat beban kerja penyelenggara tinggi sehingga tuntutan profesionalitas bisa saja terganggu.

"Penting (dilakukan) evaluasi sehingga ke depan kita dapat terhindar dari hal-hal yang bisa menjadi pintu masuk untuk dilaporkan ke DKPP," tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran tersebut. (Humas).

Tag
Berita