Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Dilantik, 1.519 Pengawas TPS (PTPS) Se-Kabupaten Ponorogo Siap Sukseskan Pengawasan Pilkada 2024

foto

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Sebanyak 1.519 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Ponorogo siap mensukseskan pengawasan Pilkada Serentak 2024 di seluruh TPS Se-Kabupaten Ponorogo. Seluruh PTPS telah dilantik oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Ponorogo pada tanggal 3 sampai dengan 4 November 2024. Pelantikan berlangsung di masiing-masing Kecamatan dengan turut mengundang Forkopimcam setempat guna menyaksikan prosesi pelantikan.

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Sebanyak 1.519 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Ponorogo siap mensukseskan pengawasan Pilkada Serentak 2024 di seluruh TPS Se-Kabupaten Ponorogo. Seluruh PTPS telah dilantik oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Ponorogo pada tanggal 3 sampai dengan 4 November 2024. Pelantikan berlangsung di masiing-masing Kecamatan dengan turut mengundang Forkopimcam setempat guna menyaksikan prosesi pelantikan.

Dalam proses pelantikan, seluruh anggota PTPS berikrar untuk menjaga netralitas dan integritas selama menjalankan tugas mengawal Pilkada 2024. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa menyampaikan bahwa  PTPS merupakan salah satu ujung tombak suksesnya Pilkada, karena PTPS tidak hanya mengawasi saat hari H pencoblosan saja, melainkan mulai pra-pemungutan suara hingga pasca pencoblosan mendatang. "Bawaslu Ponorogo menekankan kepada seluruh PTPS yang telah dilantik untuk menjaga integritas, profesionalitas dan marwah demokrasi dalam menjalankan tugas untuk mengawasi TPS dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo," tegasnya.

"Tugas PTPS yakni melakukan pengawasan terkait pengiriman logistik oleh petugas KPU ke masing-masing TPS. Kemudian persiapan pengawasan terkait pemungutan suara sampai pungut hitung," ujarnya.  Bahrun menyatakan, masa kerja PTPS adalah sebulan. Dimulai pada H-23 sebelum hari H pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 hingga seminggu pasca pemungutan dan penghitungan suara.

Lebih lanjut, Bahrun Mustofa menekankan pentingnya bagi para PTPS memahami peraturan yang ada dan menjalin koordinasi dengan pengawas pemilu di tingkat desa dan panwascam. "Kalau ada temuan pelanggaran di lapangan, maka PTPS bisa berkoordinasi dengan PKD, maupun Panwascam. Kalau tidak bisa, maka dapat disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo" Pungkasnya.

Sebagai informasi, PTPS yang telah dilantik tersebut akan mengawasi 1.519 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai ketentuan Undang-undang yang menjelaskan bahwa setiap TPS ada satu orang Pengawas TPS yang bertugas. Pasca dilantik, kedepannya PTPS akan diwajibkan mengikuti rangkaian giat pembekalan dan bimbingan teknis agar mereka bisa bertugas secara profesional, serta memahami regulasi-regulasi dalam gelaran Pilkada 2024. 

PTPS dalam bertugas juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. (Humas)

foto

 

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo