Lompat ke isi utama

Berita

Sisir Masalah Coklit, Bawaslu Ponorogo Gelar Patroli Pengawasan

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu Serentak tahun 2024 yang sudah setengah jalan dipastikan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo beserta jajaran dengan melakukan patroli pengawasan.

Kegiatan ini sengaja dilakukan dengan fokus pada pemetaan potensi masalah dengan indikasi pelanggaran Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dijelaskan Juwaini Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas selaku pengampu tahapan pemutakhiran data pemilih disela giat patroli pengawasan di wilayah Slahung (6/3/2023), bahwa dirinya bersama 4 Pimpinan Bawaslu Kabupaten lainnya menggelar patroli pengawasan dengan menyebar ke berbagai kecamatan sebagaimana kordinator wilayahnya masing masing.

Dirinci Juwaini, fokus patroli kepada daerah rawan dalam pencoklitan yaitu adanya Pantarlih yang tidak melakukan pencocokan data pemilih dengan KK atau KTP pemilih." Hal ini sering terjadi pada satu rumah yang didalamnya ada 3 atau lebih KK, yg dilihat hanya 1 KK lainnya hanya dikonfirmasi tentang keberadaanya tanpa mencocokan dengan KTP KK dengan penghuni yang ada." Ungkapnya.

Hal lain yang dijadikan sasaran Patroli adalah keberadaan disabilitas yang sebagian besar tidak tercantum dalam stiker sehingga ketika penyusunan daftar pemilih dipastikan tertulis kodenya.

Juga terhadap indikator dari Bawaslu RI keberadaan rumah yang tidak di coklit tapi di pasangi stiker, "Karena ada juga model Pantarlih melakukan Coklit dengan turun kelapangan ke rumah penduduk tapi tidak semua didatangi, untuk mempercepat kerja diloncat loncat hanya di konfirmasi dari tetangga yang ada." Bebernya.

Dari Patroli ini diharapkan data yang dihasilkan oleh Pantarlih akurat sebagaimana fakta yang ada dilapangan, sehingga dalam penyusunan daftar pemilih tidak ada masalah setelahnya. "Mengingat dinamika dilapangan yang luar biasa sehingga dengan turun kelapangan keberadaan dilapangan juga bisa diketahui." Terang Juwaini.

"Tidak hanya pada pengawasan pantarlih kita juga pastikan bahwa PKD meskipun dalam satu desa seorang diri tapi mau turun dengan melakukan uji fakta mendatangi 10 KK setiap hari sekaligus menanyakan identitas dari yang sudah dilakukan uji faktual." Imbuhnya.

Patroli pengawasan sendiri dilakukan sebagaimana Surat Edaran Nomor 4 Bawaslu RI dilaksanakan sepekan 2 kali mulai bulan Maret 2023 sampai pada waktu menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.

Dalam patroli Bawaslu juga membuka posko pengaduan hak pilih dimana kepada masyarakat diharapkan melaporkan apabila merasa belum di Coklit, maupun dari petugas pantarlih melakukan coklit tidak sesuai regulasi. (Humas).

Tag
Berita