Lompat ke isi utama

Berita

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Abhan Harap Hak Pilih Masyarakat Tidak Hilang

Jakarta (ponorogo.bawaslu.go.id) Ketua Bawaslu Abhan berharap sanksi yang akan diberikan KPU kepada pemilih yang melanggar protokol kesehatan tidak sampai menghilangkan hak pilih masyarakat. Sebab, pemilih telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP Elektronik. Sehingga telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kalau ada yang tidak mau pakai atau tidak bawa masker bagaimana? Padahal telah melengkapi persyaratan. Ini harus ada aturan yang tegas," ungkapnya dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemik Covid-19 di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Pria yang berlatar belakang sebagai advokat ini meminta partisipasi masyarakat untuk saling mengingatkan jika ada pemilih yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan ketika di TPS. Demikian pula dengan penyelenggara pemilu. Harus menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas dan para pemilih di TPS.

"Penyelenggara dan masyarakat harus kerja sama dengan baik. Supaya proses pemungutan sampai penghitungan suara berjalan dengan baik dan menekan penyebaran covid 19," terang Abhan.

Dikatakan Abhan, ada 4 asas yang menjadi landasan Bawaslu dalam upaya menjaga agar hak-hak pemilih dan peserta dapat terpenuhi. Pertama Asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Kedua asas vox populi  vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Ketiga, lanjutnya, asas democracy is goverment of the people, by the people, and for the people (demokrasi adalah pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Pandemi covid 19 tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi sprit mengawasi Pilkada pada masa tatanan baru. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Perlu diketahui, sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Kemudian Ayat (2) mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sementara Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Laman Bawaslu RI.

Tag
Berita