Lompat ke isi utama

Berita

Tekankan Netralitas dalam Pilkada, Bawaslu Ponorogo Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa

foto

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Dalam Mewujudkan Pemilhan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 yang jujur dan adil serta berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan giat Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Ponorogo Pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Tambak Kemangi Resort Ponorogo, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Dalam Mewujudkan Pemilhan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 yang jujur dan adil serta berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan giat Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Ponorogo Pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Tambak Kemangi Resort Ponorogo, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Giat Sosialisasi dihadiri langsung oleh Pjs. Bupati Ponorogo, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Se-Kabupaten Ponorogo, dan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Adapun tujuan pelaksanaan giat sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran,bahwa netralitas adalah tidak berpihak kepada pasangan calon dan sebagai sarana kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.

Dalam arahanya, M. Bahrun Mustofa Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengingatkan dengan tegas mengenai sanksi pidana yang dapat menjerat bagi kades dan lurah yang tidak netral. “Jaga netralitas! karena ada potensi pelanggaran pidana disini,” Tegas Bahrun. Lebih lanjut, Bahrun menambahkan “Semoga Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo ini dapat berlangsung kompetitif, jujur, adil dan demokratis, sehingga hasilnya membawa legitimasi serta kemajuan pembangunan daerah di masa depan,” Tutup Bahrun.

foto

Senada dengan hal tersebut, Pjs. Bupati Ponorogo, Joko Irianto menekankan pentingnya netralitas Kepala Desa dan Lurah untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis. “Penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik. Mereka harus lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” Tegas Joko.

Sebagai informasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa; 

  1. Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;

  2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

  3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;

  1. Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik; 

  2. Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  3. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;

  4. Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik;

  5. Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

  6. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.

    (Humas)

foto

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo