Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Penerimaan Laporan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Ponorogo Gelar Pelatihan

panwasc

Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan, termasuk dalam penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran. Pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 25 Juli s.d 26 Juli 2024 bertempat di Hall Hotel Gajah Mada, Bawaslu Kabupaten Ponorogo gelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Ponorogo

Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Ponorogo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan Lembaga penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yang memiliki tugas menjaga kualitas demokrasi melalui adanya pemilihan umum. Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu mempunyai peranan yang penting dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu memiliki wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan menindaklanjuti temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang. 

Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan, termasuk dalam penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran. Pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 25 Juli s.d 26 Juli 2024 bertempat di Hall Hotel Gajah Mada, Bawaslu Kabupaten Ponorogo gelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Ponorogo. Kegiatan Pelatihan tersebut bertajuk Peningkatan kapasitas penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran bagi panwaslu kecamatan se-kabupaten Ponorogo pada pemilihan serentak tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Amrul Sabrina S.P. 

"Bahwa dalam bekerja jajaran panwascam agar selalu mematuhi peraturan yang ada dan mempedomani juknis terkait penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran" Penegasan tersebut disampaikan oleh Sulung Muna Rimbawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dalam memberikan sambutan sekaligus membuka giat Pelatihan Peningkatan Kapasitas tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Jenny Susanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu harus memastikan Pemilihan Serentak berjalan sesuai dengan ketentuan. "Tujuan atau hakekat bawaslu adalah memastikan peserta pemilu dan pemilihan dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku". Tegas Jenny dihadapan seluruh peserta pelatihan.

foto pimpinan

Proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadi sangat dinamis dan kompleks. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi para Penyelenggara Pemilu untuk dapat menyuguhkan penyelenggaran pemilu dengan kualitas terbaik, salah catu cara yang dapat dilakukan adalah memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilu.

Materi disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Sulung Muna Rimbawan. Beliau memaparkan tren data penanganan pelanggaran pada pemilihan 2020. "Pelanggaran yang dominan adalah pelanggaran terhadap netralitas ASN dan perangkat desa. Selanjutnya disampaikan dasar hukum dari penanganan pelanggaran di Pemilihan Serentak tahun 2024" Ujarnya.

Sulung menambahkan bahwa penyelenggara pemilu, khususnya para pengawas, perlu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pemilihan yang akan datang. (Humas)

bersama

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo