Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kesiapan Jajaran Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu RI Gelar Rakernis Penyusunan Keterangan Tertulis

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Standarisasi dalam pemberian keterangan tertulis pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk menjaga Marwah Lembaga sebagai Penyelenggara Pemilu. Standarisasi pemberian keterangan tertulis jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia hingga tingkat Kabupaten/Kota yang telah tersebut dapat menjadi indikator kinerja pengawasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang 2 yang berlangsung di Balikpapan mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023.

Pelatihan berlangsung dalam suasana yang aktif dan kolaboratif dengan melibatkan peran aktif seluruh peserta. “Keaktifan Bapak Ibu merupakan pertanda niat besar untuk menambah kapasitas keilmuan,  kapabilitas, dan keahlian  dalam pelaksanaan tugas serta bentuk implementasi filosofi Gotong Royong.” Terang Agung.

Sementara M. Ali Nurdin selaku Tenaga Ahili di Bidang Hukum Bawaslu RI mengungkapkan bahwa kompleksitas Pemilu 2024 membutuhkan kesiapan dari penyelenggara pemilu, utamanya Bawaslu beserta Jajaranya dan sinergi dengan institusi penegak hukum menjadi krusial untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkesinambungan yang Luber dan Jurdil. Bawaslu dalam siding PHPU di MK memiliki urgensi sebagai pihak Pemberi Keterangan.

Bawaslu memiliki catatan dalam pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu. “Harapanya Bawaslu dapat memberikan gambaran yang lengkap dalam memberikan keterangan di sidang karena telah melakukan pengawasan dari awal tahapan Pemilu” Terangnya.

Pada kesempatan ini para peserta tak hanya mendapatkan pembekalan materi, tetapi juga diberikan kelas praktik dalam menyusun keterangan tertulis secara komprehensif dan terstruktur yang nantinya akan disampaikan dan disajikan dalam Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Para peserta dibagi menjadi empat kelas pelatihan dan dibersamai langsung oleh Tenaga Ahli di Bidang Hukum dan Praktisi Hukum.

Sebagai informasi, Bawaslu RI menghadirkan narasumber dari praktisi hukum, Dr. Aan Eko Widiarto, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, kemudian M. Ali Nurdin selaku Tenaga Ahili di Bidang Hukum. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Ponorogo dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto beserta Staf. (Humas).

Tag
Berita