Lompat ke isi utama

Berita

Totok Hariyono: Penyelesaian Sengketa ‘Mahkota’ Bawaslu

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan sebagaimana amanat Pasal 30 Huruf (c) UU Nomor 10 tahun 2016 mendapat perhatian khusus dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Totok Hariyono, Anggota Bawaslu Jatim mengatakan kewenangan penyelesaian sengketa diibaratkan mohkotanya Bawaslu karena merupakan puncak rangkaian tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan yang memiliki akibat hukum bagi para pihak dan secara umum.

“Untuk itu diharapkan jajaran Pengawas Pemilihan serta Sekretariat di Kabupaten/Kota selalu bersiap, baik secara pemahaman regulasi dan teknis dalam menerima pengajuan sengketa dari peseta Pemilihan.” Ungkapnya saat membuka Bintek Simulasi Pengisian SIPS dan Juknis Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Ponorogo, Rabu (16/9).

Didampingi Pimpinan Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh dan Widi Cahyono serta Korsek Wakhid Purwanto, pria kelahiran Malang ini juga mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjaga integritas penyelenggara serta tidak berpihak ketika  menerima sengketa yang   diajukan oleh para peserta Pemilihan.

"Lakukan tugas menegakkan keadilan Pemilu dengan taat pada asas, aturan, juknis dan SOP yang ada.” Pungkasnya.

Acara Bimtek Simulasi Pengisian SIPS dan Juknis Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Ponorogo ini diikuti oleh 6 Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Pacitan, Ngawi, Mojokerto, Kota Blitar serta Kota Pasuruan.

Bimtek Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Ponorogo, Rabu (16/9).

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita